Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Mahfud Sebut Artidjo Alkostar Meninggal Karena Komplikasi Penyakit

Candra Yuri Nuralam • 28 Februari 2021 18:39
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar meninggal karena sakit. Artidjo mengidap banyak penyakit semasa hidup.
 
"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Mahfud membantah Artidjo meninggal karena terpapar virus korona (covid-19). Artidjo tidak terpapar virus itu sebelum wafat.

Baca: Jenazah Artidjo Alkostar Akan Dimakamkan di Situbondo
 
"Bukan karena covid-19. Karena dokter merekomendasi tidak di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi," ujar Mahfud.
 
Pemakamannya pun dilakukan seperti biasa. Artidjo tidak dimakamkan dengan cara pemularasan jenazah covid-19.
 
"Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa," kata dia.
 
Sebelumnya dikabarkan Artidjo Alkostar meninggal. Hal itu dikonfirmasi langsung rekan kerja Artidjo.
 
"Iya, saya juga baru dapat beritanya. Baru mau ke sana," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Syamsuddin belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Hakim Agung Mahkamah Agung itu. Dia baru mengetahui kabar itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan