medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan membuka pintu keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik dugaan suap penerbitan izin rute penerbangan AirAsia QZ8501. Rute jurusan Surabaya-Singapura itu diduga ilegal.
"Kita akan buka pintu. Kalau hal-hal tertentu yang berkaitan dengan mereka kita butuhkan, pasti kita lakukan. Yang paling penting ada kesediaan dari mereka," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Soal sanksi yang akan dijatuhkan jika aparat Ditjen Perhubungan Udara terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, Barata belum mau berkomentar.
"Kita tunngu sajalah hasil investigasinya. Kalau di dalam nanti ada hal-hal tertentu, kita tunggu sajalah. Jangan berfikiran yang gak-gak dulu," kata Barata.
Seperti diberitakan, pesawat AirAsia berpenumpang 155 orang dengan tujuh awak jatuh pada 28 Desember 2014. Pesawat terbang ditengarai tanpa mengantongi izin.
Untuk itu KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengetahui apakah penerbangan tersebut mengandung unsur tindak pidana Korupsi.
"(Koordinasi) Apa pokok persoalannya, apakah maladministrasi atau ada indikasi tipikornya," ujar Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, Senin (5/1/2015) lalu.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan membuka pintu keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik dugaan suap penerbitan izin rute penerbangan AirAsia QZ8501. Rute jurusan Surabaya-Singapura itu diduga ilegal.
"Kita akan buka pintu. Kalau hal-hal tertentu yang berkaitan dengan mereka kita butuhkan, pasti kita lakukan. Yang paling penting ada kesediaan dari mereka," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Soal sanksi yang akan dijatuhkan jika aparat Ditjen Perhubungan Udara terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, Barata belum mau berkomentar.
"Kita tunngu sajalah hasil investigasinya. Kalau di dalam nanti ada hal-hal tertentu, kita tunggu sajalah. Jangan berfikiran yang gak-gak dulu," kata Barata.
Seperti diberitakan, pesawat AirAsia berpenumpang 155 orang dengan tujuh awak jatuh pada 28 Desember 2014. Pesawat terbang ditengarai tanpa mengantongi izin.
Untuk itu KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengetahui apakah penerbangan tersebut mengandung unsur tindak pidana Korupsi.
"(Koordinasi) Apa pokok persoalannya, apakah maladministrasi atau ada indikasi tipikornya," ujar Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, Senin (5/1/2015) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)