Buku nikah asli yang dikeluarkan Kementerian Agama. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)
Buku nikah asli yang dikeluarkan Kementerian Agama. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

Menag Jelaskan Perbedaan Buku Nikah Asli dan Palsu

Laela Zahra • 04 Juni 2015 07:41
medcom.id, Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menjelaskan perbedaan buku nikah asli dan palsu. Hal ini menyusul maraknya peredaran nikah palsu di tengah masyarakat.
 
"Ada dua cara membedakan buku nikah asli dan palsu. Pertama dari kertas buku nikah dan numerasi buku nikah," ujar Lukman, Rabu (3/6/2015).
 
Terhadap pemalsuan buku nikah yang marak di tengah masyarakat, Lukman mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak lanjuti kejahatan pidana pemalsuan dokumen negar.

Sedangkan untuk pasangan suami istri yang memiliki buku nikah palsu diimbau untuk melakukan pernikahan ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kemudian dicatatkan secara sah di dalam buku nikah dan diakui negara.
 
"Jadi harus segera diperbaiki, karena pasangan menikah yang memegang buku nikah palsu pernikahannya dianggap tidak sah di mata hukum dan negara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>