medcom.id, Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Juli lalu mengeluarkan Surat Edaran Tentang Persetujuan Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan dengan Nomor SE/71/VII/2015.
Dari surat yang beredar di media sosial itu, dituliskan pegawai pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu dengan sejumlah syarat. Ada pun syarat yang harus dipenuhi beberapa diantaranya tidak bertentangan dengan agama, perlu persetujuan istri dan punya penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu istri yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Kemudian, seorang pegawai diperbolehkan poligami dengan syarat menyertakan surat jaminan tertulis akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dari sejumlah syarat yang diberlakukan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan, Brigjen Djundan Eko Bintoro menyebutkan keluarnya surat edaran ini bukan ditujukan untuk memperbolehkan poligami.
"Justru melarang poligami," sebut Djundan saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (9/8/2015).
Djundan mengungkapkan, alasan keluarnya surat edaran itu sebagai penjelasan akan pelarangan Poligami pada aturan sebelumnya. Sebab surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 dan Nota Dinas Karo Hukum Setjen Kemhan.
"Jadi, surat edaran itu sifatnya penekanan ulang," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Juli lalu mengeluarkan Surat Edaran Tentang Persetujuan Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan dengan Nomor SE/71/VII/2015.
Dari surat yang beredar di media sosial itu, dituliskan pegawai pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu dengan sejumlah syarat. Ada pun syarat yang harus dipenuhi beberapa diantaranya tidak bertentangan dengan agama, perlu persetujuan istri dan punya penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu istri yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Kemudian, seorang pegawai diperbolehkan poligami dengan syarat menyertakan surat jaminan tertulis akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dari sejumlah syarat yang diberlakukan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan, Brigjen Djundan Eko Bintoro menyebutkan keluarnya surat edaran ini bukan ditujukan untuk memperbolehkan poligami.
"Justru melarang poligami," sebut Djundan saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (9/8/2015).
Djundan mengungkapkan, alasan keluarnya surat edaran itu sebagai penjelasan akan pelarangan Poligami pada aturan sebelumnya. Sebab surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 dan Nota Dinas Karo Hukum Setjen Kemhan.
"Jadi, surat edaran itu sifatnya penekanan ulang," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)