Segepok duit asing bertuliskan untuk kasasi Ronald Tannur/Medcom.id/Siti
Segepok duit asing bertuliskan untuk kasasi Ronald Tannur/Medcom.id/Siti

Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Kertas 'Buat Kasasi'

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Oktober 2024 20:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp 20 miliar terkait kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Uang tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda.
 
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa ditetapkan tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pembebas Ronald.
 
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.
 
Dalam video penggeledahan yang disebar Kejagung tampak penampakan segepok uang dolar AS yang terikat dan berlapis kertas bertuliskan "buat kasasi". Belum diketahui maksud dari catatan tersebut.
 
Sementara itu, Mahkamah Agung telah merespons perihal bukti uang yang bertuliskan untuk kasasi tersebut. Meski baru mendengar hal itu, MA memastikan akan mengklarifikasi guna memastikan ada tidaknya sejumlah uang haram masuk ke majelis kasasi.
 
"Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
 
?Baca juga: Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai tersangka. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota.
 
Perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
 
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
 
Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.
 
Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
 
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun.
 
Namun, keluarga korban masih tidak puas vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.
 
"Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga diperiksa. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu," terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan