Sebelum membayar zakat fitrah, pastikan kamu sudah mengetahui bacaan niat serta artinya terlebih dahulu. Pasalnya terdapat beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan pembayarannya.
Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu. Baik mereka itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin, jika mereka mampu pada saat momennya maka mereka wajib untuk membayarkan. Karena zakat fitrah adalah zakat untuk diri sendiri.
Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:
- Beragama Islam
- Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
- Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat bayar zakat untuk sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta'ala.”Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”
2. Niat zakat fitrah untuk Istri
“Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta'ala.”Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta'ala.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
“Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala.”Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta'ala.”
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta'ala.”
5. Niat zakat fitrah untuk anak sendiri dan keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta'ala.”Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkapnya |
Besaran Zakat yang Dibayarkan
Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id