Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim. MTVN/Yona
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim. MTVN/Yona

Fakta Terbaru Kasus 18 Polisi Diduga Peras WNA Malaysia di DWP

Muhammad Syahrul Ramadhan • 25 Desember 2024 14:37
Jakarta: Sebanyak 45 orang warga negara (WN) Malaysia menjadi korban pemerasan polisi. Pemerasan terjadi saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
"Jadi, dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara saintifik kami temukan sebanyak 45 orang," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
 
Polisi juga sudah sudah mengamankan 18 personelnya yang diduga terlibat pemerasan warga Malaysia saat menonton gelaran DWP 2024. Belasan polisi itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus oknum polisi melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

1. 2 Warga Malaysia Jadi Pelapor


Karim mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan laporan tersebut sudah diterima Divpropam Polri. Adapun pelapornya merupakan WN Malaysia, namun dia enggan menyebutkan identitas pelapor.
 
"Ya itu sudah kita terima di Divpropam Polri ini. Jadi ada dua pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," ujar Karim.

2. Siapkan Rekening Penampung


Divpropam Polri menyita uang Rp2,5 miliar dari 18 anggota yang memeras warga negara Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka telah menyiapkan rekening untuk menampung uang miliaran rupiah itu.
 
"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," jelasnya.
 
Baca juga: Motif 18 Polisi Peras WN Malaysia Didalami?
 

3. Disidang Kode Etik


Karim melanjutkan kasus yang menjerat anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran itu kini ditangani Div Propam Polri. Guna percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan.
 
"Dan yang terakhir, kami sepakat di Divpropam akan menyidangkan sidang kode etik kasus ini yang kita rencanakan minggu," pungkas jenderal polisi bintang dua itu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan