medcom.id Jakarta: Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan MGK Mal, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka menolak peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.
Selain itu para pengemudi berujuk rasa yang tergabung dari Uber, Gocar dan Grabcar ini sepakat untuk tidak beroperasi selama satu hari.
"Sengaja untuk kesepakatan bersama kita semua offline satu hari," kata Koordinator Advokasi Community Car Online (CCO) Adriawal Simanjuntak di MGK Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Andriawal masih menunggu pengemudi taksi online lainnya yang saat ini masih dalam perjalanan ke Kemayoran. Dia optimis akan terkumpul 1.000 pengemudi taksi online di lokasi untuk menggelar aksi demo.
"Sekarang ini sudah ratusan yang datang, target kami seribu. Karena yang dari Bogor dan Tangerang masih di jalan," kata Andriawal.
Adriawal menambahkan, perwakilan pengemudi dari berbagai aplikasi sedang melakukan pembicaraan dengan Dinas Perhubungan, membahas peraturan yang menjadi masalah para pengemudi. Seperti STNK, Uji KIR dan Pergantian SIM A.
"Sudah ada perwakilan pengemudi yang sekarang lagi membahas dengan Dishub soal perturan seperti Uji Kir, karena kenadaran kami bukan angkutan umum, kalau di Kir tidak akan dapet asuransi. Terus permasalahan Permen, Razia Dishub, balik nama STNK," Papar Andriawal.
Unjuk rasa pengemudi taksi online di depan parkiran MGK Mal Kemayoran, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang diundangkan pada 1 April, bukan untuk membunuh penyelenggara angkutan umum berbasis apikasi, tetapi memberikan payung hukum yang lebih transparan.
Pudji menjelaskan bahwa landasan yang digunakan untuk penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 adalah Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dalam BAB I mengenai Ketentuan Umum Pasal 10 menyebutkan Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran.
Mengenai pengemudinya, pada Pasal 77 (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Pada Pasal 2b disebutkan, SIM dimaksud adalah SIM kendaraan bermotor umum.
Mengenai tarif, dalam UU Lalu Lintas jelas diatur sebagaimana dalam Pasal 183 (1) disebutkan, tarif penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a, ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan standar pelayanan minimal yang di tetapkan.
"Jadi tarifnya boleh di tetapkan oleh perusahaan, tetapi atas persetujuan pemerintah," kata Pudji di lansir dephub.go.id, 22 April.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 juga mengatur, perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia.
Syarat memperoleh izin minimal memiliki lima kendaraan yang dibutikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain, mempekerjakan pengemudi dengan SIM Umum sesuai golongan kendaraan serta persyaratan administrasi lainnya berupa akte pendirian, bukti pengesahan sebagai badan hukum.
Pudji merinci, apabila saat ini kendaraan yang dimiliki berpelat hitam karena masih milik pribadi, STNK harus diubah menjadi milik perusahaan sesuai akte pendirian. "Berarti kan harus balik nama dan ganti STNK. Harus keluar biaya lagi, ya kalau mau berbisnis mengeluarkan modal lah," jelas Pudji.
Mengenai kewajiban memiliki pool, menurut Pudji, perusahaan yang armadanya masih sedikit, boleh bekerja sama dengan warga yang menyewakan lahannya sebagai garasi, yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat. "Jangan sampai armadanya disimpan di pinggir jalan yang dapat mengganggu warga setempat."
Demikian halnya dengan kewajiban memiliki bengkel, perusahaan dapat bekerja sama dengan bengkel resmi. Ini untuk menjamin bahwa kendaraan yang dioperasikan terawat dengan baik, mengingat kendaraan digunakan mengangkut orang.
Maret lalu, ribuan pengemudi taksi konvensional memprotes keberadaan taksi online. Pengemudi taksi konvensional menilai taksi online beroperasi tanpa mengikuti peraturan pemerintah.
medcom.id Jakarta: Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan MGK Mal, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka menolak peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.
Selain itu para pengemudi berujuk rasa yang tergabung dari Uber, Gocar dan Grabcar ini sepakat untuk tidak beroperasi selama satu hari.
"Sengaja untuk kesepakatan bersama kita semua
offline satu hari," kata Koordinator Advokasi Community Car Online (CCO) Adriawal Simanjuntak di MGK Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Andriawal masih menunggu pengemudi taksi online lainnya yang saat ini masih dalam perjalanan ke Kemayoran. Dia optimis akan terkumpul 1.000 pengemudi taksi online di lokasi untuk menggelar aksi demo.
"Sekarang ini sudah ratusan yang datang, target kami seribu. Karena yang dari Bogor dan Tangerang masih di jalan," kata Andriawal.
Adriawal menambahkan, perwakilan pengemudi dari berbagai aplikasi sedang melakukan pembicaraan dengan Dinas Perhubungan, membahas peraturan yang menjadi masalah para pengemudi. Seperti STNK, Uji KIR dan Pergantian SIM A.
"Sudah ada perwakilan pengemudi yang sekarang lagi membahas dengan Dishub soal perturan seperti Uji Kir, karena kenadaran kami bukan angkutan umum, kalau di Kir tidak akan dapet asuransi. Terus permasalahan Permen, Razia Dishub, balik nama STNK," Papar Andriawal.
Unjuk rasa pengemudi taksi online di depan parkiran MGK Mal Kemayoran, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang diundangkan pada 1 April, bukan untuk membunuh penyelenggara angkutan umum berbasis apikasi, tetapi memberikan payung hukum yang lebih transparan.
Pudji menjelaskan bahwa landasan yang digunakan untuk penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 adalah Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dalam BAB I mengenai Ketentuan Umum Pasal 10 menyebutkan Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran.
Mengenai pengemudinya, pada Pasal 77 (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Pada Pasal 2b disebutkan, SIM dimaksud adalah SIM kendaraan bermotor umum.
Mengenai tarif, dalam UU Lalu Lintas jelas diatur sebagaimana dalam Pasal 183 (1) disebutkan, tarif penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a, ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan standar pelayanan minimal yang di tetapkan.
"Jadi tarifnya boleh di tetapkan oleh perusahaan, tetapi atas persetujuan pemerintah," kata Pudji di lansir dephub.go.id, 22 April.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 juga mengatur, perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia.
Syarat memperoleh izin minimal memiliki lima kendaraan yang dibutikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain, mempekerjakan pengemudi dengan SIM Umum sesuai golongan kendaraan serta persyaratan administrasi lainnya berupa akte pendirian, bukti pengesahan sebagai badan hukum.
Pudji merinci, apabila saat ini kendaraan yang dimiliki berpelat hitam karena masih milik pribadi, STNK harus diubah menjadi milik perusahaan sesuai akte pendirian. "Berarti kan harus balik nama dan ganti STNK. Harus keluar biaya lagi, ya kalau mau berbisnis mengeluarkan modal lah," jelas Pudji.
Mengenai kewajiban memiliki pool, menurut Pudji, perusahaan yang armadanya masih sedikit, boleh bekerja sama dengan warga yang menyewakan lahannya sebagai garasi, yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat. "Jangan sampai armadanya disimpan di pinggir jalan yang dapat mengganggu warga setempat."
Demikian halnya dengan kewajiban memiliki bengkel, perusahaan dapat bekerja sama dengan bengkel resmi. Ini untuk menjamin bahwa kendaraan yang dioperasikan terawat dengan baik, mengingat kendaraan digunakan mengangkut orang.
Maret lalu, ribuan pengemudi taksi konvensional memprotes keberadaan taksi online. Pengemudi taksi konvensional menilai taksi online beroperasi tanpa mengikuti peraturan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)