Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (ANt/Muhammad Adimaja)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (ANt/Muhammad Adimaja)

KemenLHK Panggil RAPP dan BRG

Dheri Agriesta • 08 September 2016 20:47
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengaku telah menerima permintaan maaf dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) setelah dihadang petugas keamanan saat melakukan sidak. Nazir pun akan memanggil RAPP atas laporan pembukaan lahan dari masyarakat.
 
Nazir mengatakan, sidak yang dilakukan di area pengelolaan RAPP bermula atas laporan dari masyarakat. Masyarakat mengatakan, RAPP membuka lahan dan kanal baru di wilayah hutan gambut. Padahal, sejak 2015 moratorium pembukaan lahan dan kanal telah diberlakukan.
 
Senin 5 September, Nazir dengan sejumlah petugas dan polisi hutan melakukan sidak di area itu. Saat hendak memasuki area pengelolaan RAPP, Nazir pun dihadang petugas keamanan. Mereka menanyakan izin kerja Nazir dan tim. Saat melakukan sidak, Nazir mengaku menemui bukaan kanal baru oleh RAPP.

"Nah laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti dan kita memang temukan itu bukaan baru, besok kita panggil, kita diskusi di kantor bu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Nazir di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
 
Nazir belum bicara sanksi yang akan diberikan. Segala sesuatu masih harus dibicarakan secara bersama sebelum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada RAPP.
 
Nazir tak lagi mempersoalkan hadangan yang dilakukan petugas keamanan RAPP. Permintaan maaf telah diterima secara nonformal sehari setelah kejadian.
 
"Surat resmi baru masuk kemarin," kata Nazir.
 
Dihubungi terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membenarkan pemanggilan terhadap PT RAPP. Siti belum bisa memberitahu sanksi yang akan diberikan kepada RAPP.Ia ingin mendengar klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait dalam masalah ini, BRG dan RAPP.
 
Informasi yang dikumpulkan, kata Siti, akan dilihat dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut, Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang rencana pengelolaan hutan jangka panjang, tata hutan dan pemanfaatan hutan, dan Peraturan Menteri tentang tata ruang HTI terkait zonasi fungsi lindung, tanaman pokok dan tanaman kehidupan.
 
"Saya mau lihat dulu prosedur itu semua dan kaitan dengan Peraturan Menteri 12 tahun 2015 tentang hutan tanaman, jadi harus saya lihat semuanya," kata Siti melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan