Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis - foto; twitter Yuliandre Darwis
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis - foto; twitter Yuliandre Darwis

KPI Minta Dewan Segera Tuntaskan Pembahasan Izin Siar Televisi Swasta

Ilham wibowo • 10 Oktober 2016 23:47
medcom.id, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Komisi I DPR RI segera menuntaskan pembahasan terkait Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) 10 televisi swasta nasional. Hasil rekomendasi KPI ini mesti segera disahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelum ke-10 stasiun televisi swasta habis masa siarnya pada 16 Oktober 2016. 
 
"Hari ini sudah harus ada keputusan, Menteri Kominfo bisa mengeluarkan rekomendasi di forum rapat bersama KPI dalam rapat besok untuk mengeluarkan izin," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di sela-sela Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/10/2016)
 
Yuliandre menanggapi berbagai pertanyaan anggota Komisi I DPR terkait rekomendasi penilaian yang dilakukan KPI. Menurut dia, berdasarkan aturan KPI, dikeluarkannya IPP mesti melewati serangkaian proses kelayakan yang hirarkinya dari daerah hingga ke  pusat. 

"Kemudian disempurnkan mejadi rekomendasi kelayakan, nah inilah yang akan diberikan ke Menkominfo untuk dikeluarkan IPP," ujar Yuliandre.
 
Yuliandre paham anggota dewan menyoroti akuntabilitas proses tersebut. Menurut dia, permasalahan rekomendasi perizinan ini lantaran tidak adanya ukuran petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis secara detail. 
 
"Diharapkan izin di perundangan-undangan yang baru bisa mengakomdir kekurangan ini. Karena ini perdana untuk 10 tv jaringan nasional yang usianya sudah 10 tahun. Pascareformasi, proses perpanjangan izin bukan polemik tapi mis persepsi antara DPR, Pemerintah dan KPI," papar dia.
 
Sebanyak 10 televisi swasta akan habis izin masa siarannya pada 16 Oktober 2016. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mesti segera menentukan stasiun televisi swasta yang akan diperpanjang izinnya.
 
Perpanjangan izin siar akan dikeluarkan pada 14 Oktober. Bila lebih dari tanggal tersebut, ada stasiun tv yang belum mendapat IPP tetap mengudara maka menjadi siaran ilegal.
 
Dalam rekomendasi perpanjangan izin siaran televisi, KPI melihat empat aspek penilaian dengan bobot yang berbeda. Pertama, aspek program siaran dengan bobot penilaian 50 %. Kedua, aspek administrasi dilihat dari legal dan keabsahan badan hukumnya, aspek ini memiliki bobot penilaian 10%.
 
Ketiga, aspek sumber daya manusia, di mana stasiun televisi bisa memberikan ruang positif dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, aspek ini berbobot nilai 20%.
 
Keempat, aspek sistem saluran jaringan (SSJ). Stasiun televisi berkomitmen menyiarakan konten lokal sebanyak 10% dari siarannya, konten lokal ini diminta tak disiarkan tengah malam.
 
"Tren konten lokal jadi spirit baru penyiaran. Penyiaran kita bisa membuka ruang positif bagi SDM kreatif di daerah-daerah," jelas Yuliandre.
 
KPI memberi batas minimum nilai 160 untuk mendapatkan perpanjangan izin siar. Stasiun yang mendapat nilai di atas 160 layak direkomendasikan izin masa siarnya diperpanjang dan sebaliknya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan