Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Naik Pesawat Tidak Wajib PCR dan Antigen, Tapi...

Patrick Pinaria • 09 Maret 2022 06:00
Jakarta: Pemerintah melonggarkan aturan naik pesawat untuk penerbangan domestik. Kelonggaran yang diberikan, yakni mengenai syarat tes covid-19.
 
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran terbaru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa, 8 Maret 2022.
 
Menurut SE terbaru ini, pelaku perjalanan sudah tidak lagi diwajibkan melakukan tes covid-19, baik Antigen atau PCR, untuk naik pesawat. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima dosis vaksin lengkap dan juga booster.

Sedangkan para pelaku perjalanan yang baru mendapat dosis vaksin covid-19 pertama tetap diwajibkan untuk menjalani tes PCR atau antigen. Aturan wajib tes ini juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang belum dapat mengikuti vaksinasi covid-19 dengan alasan kesehatan khusus.
 
Adita juga menyampaikan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 
 
SE terbaru ini berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi SE tersebut sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
 
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022:
  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan