Jakarta: Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno meninggal dunia. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 19 Desember 2021.
Hadinoto sempat izin keluar dari rumah tahanan (rutan) untuk dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Penahanannya otomatis dibantarkan karena sakit.
Baca: Cara Ini Bikin Cucu Garuda Indonesia Bertahan Selama Pandemi Covid-19
"Untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari dokter Rutan KPK," ujar Ali.
KPK telah menyerahkan jenazah Hadinoto kepada keluarga. Pemakaman Hadinoto diserahkan kepada mereka.
"Saat ini, jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," tutur Ali.
Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta. Putusan ini tak berubah di tingkat banding.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat Hadinoto masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kasus itu masih ada di tahap kasasi.
Jakarta: Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada
PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
meninggal dunia. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri kepada
Medcom.id, Sabtu, 19 Desember 2021.
Hadinoto sempat izin keluar dari rumah tahanan (rutan) untuk dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Penahanannya otomatis dibantarkan karena sakit.
Baca:
Cara Ini Bikin Cucu Garuda Indonesia Bertahan Selama Pandemi Covid-19
"Untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari dokter Rutan KPK," ujar Ali.
KPK telah menyerahkan jenazah Hadinoto kepada keluarga. Pemakaman Hadinoto diserahkan kepada mereka.
"Saat ini, jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," tutur Ali.
Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta. Putusan ini tak berubah di tingkat banding.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat Hadinoto masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kasus itu masih ada di tahap kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)