Jakarta: Polda Metro Jaya kembali memperbarui data penanganan hukum terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Hingga Selasa (1/9) polisi telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari jumlah tersebut, 44 tersangka merupakan orang dewasa yang proses hukumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," ujar Budi dalam keterangannya.
Penetapan tersebut merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi ketika aksi berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang diamankan karena membawa senjata tajam. Menurutnya, ketiganya merupakan bagian dari pemetaan peran tersangka dalam perkara, bukan tambahan tersangka di luar jumlah yang telah ditetapkan.
Pemetaan pelaku berdasarkan klaster
Sebelumnya, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026). Seiring perkembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman alat bukti, kepolisian kemudian memetakan pihak-pihak yang diamankan berdasarkan peran masing-masing.
Baca Juga :
Polisi Amankan 63 Orang saat Aksi Demo, Diduga Terkait Jaringan Anarko
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya memaparkan enam klaster yang digunakan dalam pemetaan tersebut.
Klaster pertama merupakan anak di bawah umur. Sebanyak 153 orang masuk dalam kelompok ini dan diserahkan kepada Subdit PPA dan TPPO untuk penanganan lebih lanjut.
Klaster kedua adalah perusuh biasa yang terdiri atas 91 orang dewasa. Kemudian, klaster ketiga mencakup pihak yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari 71 orang yang masuk dalam kelompok tersebut, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya terdapat klaster pemilik senjata tajam yang berjumlah tiga orang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam.
Polisi juga memetakan klaster penggerak dan penyandang dana. Kelompok ini mencakup pihak yang diduga membiayai maupun mengendalikan aksi anarki.
Adapun klaster terakhir merupakan perekrut massa, yakni pihak yang diduga berperan menghimpun massa untuk memicu kerusuhan di lapangan.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam penggerakan massa hingga aksi perusakan fasilitas publik.
Jakarta:
Polda Metro Jaya kembali memperbarui data penanganan hukum terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi
demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Hingga Selasa (1/9) polisi telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari jumlah tersebut, 44 tersangka merupakan orang dewasa yang proses hukumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," ujar Budi dalam keterangannya.
Penetapan tersebut merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi ketika aksi berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang diamankan karena membawa senjata tajam. Menurutnya, ketiganya merupakan bagian dari pemetaan peran tersangka dalam perkara, bukan tambahan tersangka di luar jumlah yang telah ditetapkan.
Pemetaan pelaku berdasarkan klaster
Sebelumnya, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026). Seiring perkembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman alat bukti, kepolisian kemudian memetakan pihak-pihak yang diamankan berdasarkan peran masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya memaparkan enam klaster yang digunakan dalam pemetaan tersebut.
Klaster pertama merupakan anak di bawah umur. Sebanyak 153 orang masuk dalam kelompok ini dan diserahkan kepada Subdit PPA dan TPPO untuk penanganan lebih lanjut.
Klaster kedua adalah perusuh biasa yang terdiri atas 91 orang dewasa. Kemudian, klaster ketiga mencakup pihak yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari 71 orang yang masuk dalam kelompok tersebut, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya terdapat klaster pemilik senjata tajam yang berjumlah tiga orang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam.
Polisi juga memetakan klaster penggerak dan penyandang dana. Kelompok ini mencakup pihak yang diduga membiayai maupun mengendalikan aksi anarki.
Adapun klaster terakhir merupakan perekrut massa, yakni pihak yang diduga berperan menghimpun massa untuk memicu kerusuhan di lapangan.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam penggerakan massa hingga aksi perusakan fasilitas publik.
(PRI)