Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko terkait persiapan gangguan keamanan dalam aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 10 orang masuk dalam klaster pembiayaan, sementara 53 lainnya tergolong klaster pelaksana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, pembakaran, hingga manipulasi data autentik.
Para terduga dijerat dengan Pasal 308, 309, dan 262 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Iman, keberadaan kelompok tersebut terdeteksi melalui pemetaan dinamika masyarakat dan mahasiswa. Konsolidasi disebut diawali dengan membangun kesamaan isu yang kemudian diperkuat melalui narasi provokatif.
Salah satu isu yang digunakan dalam konsolidasi tersebut ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Narasi tersebut kemudian disebarkan melalui selebaran digital atau flyer.
Polisi juga menemukan adanya dugaan perekrutan anggota serta penyediaan sarana yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan total 65 orang sebagai langkah pencegahan. Dari jumlah itu, 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial R dan Z telah ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan