Jakarta: Beras fortifikasi tengah menjadi perhatian setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label pada Selasa, 15 September 2026.
Temuan tersebut membuat istilah beras fortifikasi kembali ramai dibicarakan. Lantas, apa sebenarnya beras fortifikasi?
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pangan Nasional yang dilansir pada Rabu, 16 September 2026, dijelaskan bahwa beras fortifikasi adalah beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu.
Bapenas juga menjelaskan bahwa beras fortifikasi harus memenuhi persyaratan kandungan gizi sesuai SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, seperti vitamin A, B1, B2, B3, B6, B12, asam folat, dan juga mineral seperti zat besi dan zinc.
Beras fortifikasi sendiri ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia yang mengalami kekurangan gizi atau stunting. Sehingga kandungan dalam beras harus diperhatikan supaya meningkatkan nilai gizi bagi masyarakat rentan gizi, terutama ibu hamil, anak di bawah usia dua tahun, dan di bawah usia lima tahun.
Dengan menambahkan zat gizi pada pangan yang sudah menjadi bagian dari menu sehari-hari, fortifikasi diharapkan dapat membantu meningkatkan asupan gizi tanpa mengharuskan masyarakat mengubah pola konsumsi secara drastis
Meski begitu, beras fortifikasi tetap bukan pengganti pola makan bergizi seimbang.
Baca Juga :
25 Merek Beras Fortasi Diduga Tak Sesuai Standar Mutu dan dijual Mahal
Cara Memilih Beras Fortifikasi
Dilansir dari laman Balai Besar POM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli dan mengkonsumsi beras fortifikasi yaitu:
Membaca informasi kandungan gizi pada kemasan. Pastikan kandungannya sesuai dengan ketentuan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Memastikan produk memiliki nomor izin edar sesuai ketentuan. Produk dalam negeri menggunakan kode MD, sedangkan produk impor menggunakan kode ML.
Memperhatikan kondisi kemasan dan tanggal kedaluwarsa produk.
Tidak hanya mengandalkan klaim “fortifikasi” pada bagian depan kemasan atau hanya memiliki izin PIRT. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jakarta:
Beras fortifikasi tengah menjadi perhatian setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label pada Selasa, 15 September 2026.
Temuan tersebut membuat istilah beras fortifikasi kembali ramai dibicarakan. Lantas, apa sebenarnya beras fortifikasi?
Berdasarkan keterangan resmi
Badan Pangan Nasional yang dilansir pada Rabu, 16 September 2026, dijelaskan bahwa beras fortifikasi adalah beras sosoh yang ditambahkan
kernel beras fortifikan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu.
Bapenas juga menjelaskan bahwa beras fortifikasi harus memenuhi persyaratan kandungan gizi sesuai SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, seperti vitamin A, B1, B2, B3, B6, B12, asam folat, dan juga mineral seperti zat besi dan zinc.
Beras fortifikasi sendiri ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia yang mengalami kekurangan gizi atau stunting. Sehingga kandungan dalam beras harus diperhatikan supaya meningkatkan nilai gizi bagi masyarakat rentan gizi, terutama ibu hamil, anak di bawah usia dua tahun, dan di bawah usia lima tahun.
Dengan menambahkan zat gizi pada pangan yang sudah menjadi bagian dari menu sehari-hari, fortifikasi diharapkan dapat membantu meningkatkan asupan gizi tanpa mengharuskan masyarakat mengubah pola konsumsi secara drastis
Meski begitu, beras fortifikasi tetap bukan pengganti pola makan bergizi seimbang.
Cara Memilih Beras Fortifikasi
Dilansir dari laman
Balai Besar POM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli dan mengkonsumsi beras fortifikasi yaitu:
- Membaca informasi kandungan gizi pada kemasan. Pastikan kandungannya sesuai dengan ketentuan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
- Memastikan produk memiliki nomor izin edar sesuai ketentuan. Produk dalam negeri menggunakan kode MD, sedangkan produk impor menggunakan kode ML.
- Memperhatikan kondisi kemasan dan tanggal kedaluwarsa produk.
- Tidak hanya mengandalkan klaim “fortifikasi” pada bagian depan kemasan atau hanya memiliki izin PIRT. (Wisa Irena Br Sitepu)
(ANN)