Beras. Foto: Istimewa.
Beras. Foto: Istimewa.

25 Merek Beras Fortasi Diduga Tak Sesuai Standar Mutu dan dijual Mahal

Arif Wicaksono • 15 September 2026 14:47
Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan mengejutkan terkait 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label.
 
Pemerintah menyebut produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Temuan ini menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
 
Sebanyak 25 merek yang diduga bermasalah itu meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah ini disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
 
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.
 
Menurut Amran, dugaan pelanggaran terungkap setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pengujian dilakukan di sejumlah laboratorium bersertifikat, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
 
Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai dengan informasi pada label. Artinya, beras yang dibeli konsumen berpotensi tidak memberikan kandungan gizi seperti yang dijanjikan.
 
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
 
Persoalan ini menjadi semakin serius karena beras fortifikasi bukan sekadar produk pangan biasa. Produk tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi tertentu, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan nutrisi tambahan.

Beras Fortifikasi untuk Kelompok Rentan 

Amran menjelaskan beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Karena itu, kualitas dan ketepatan sasaran menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
 
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
 
Selain kandungan gizi, pemerintah juga menyoroti perbedaan harga yang cukup mencolok. Produk yang semestinya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.
 
Dengan demikian, terdapat selisih harga hingga sekitar Rp44.000 per kilogram. Pemerintah menilai disparitas tersebut berpotensi merugikan konsumen, terlebih jika produk yang dibeli ternyata tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.
 
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran.
 
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka itu masih berupa estimasi dan akan didalami lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
 
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pihak-pihak tertentu meraup keuntungan dengan mengorbankan masyarakat. Terlebih, dugaan pelanggaran ini menyangkut produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi kelompok rentan.
 
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegas Amran.
 
Pemerintah kini melanjutkan langkah penertiban dan pendalaman terhadap temuan tersebut. Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan informasi pada kemasan serta memastikan produk pangan yang dibeli memenuhi ketentuan mutu dan keamanan yang berlaku.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan