Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan.
Baca Juga :
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
"Kami sampaikan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ada waktu tiga bulan, silakan masyarakat memanfaatkan momentum ini," ujar Komarudin di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Antisipasi antrean panjang
Mengantisipasi potensi lonjakan wajib pajak, Polda Metro Jaya mengaku telah menyiapkan personel serta fasilitas pendukung di seluruh wilayah layanan Samsat.
"Petugas, sarana, dan fasilitas sudah kami siapkan. Silakan masyarakat mengurus kendaraannya sendiri karena seluruh proses telah dipermudah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut program pemutihan pajak kendaraan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan," kata Lusiana.
Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk menghindari kepadatan layanan. Lewat program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, sehingga status administrasi kendaraan dapat kembali aktif dan legal digunakan di jalan raya.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program
pemutihan pajak kendaraan ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan.
"Kami sampaikan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ada waktu tiga bulan, silakan masyarakat memanfaatkan momentum ini," ujar Komarudin di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Antisipasi antrean panjang
Mengantisipasi potensi lonjakan wajib pajak, Polda Metro Jaya mengaku telah menyiapkan personel serta fasilitas pendukung di seluruh wilayah layanan Samsat.
"Petugas, sarana, dan fasilitas sudah kami siapkan. Silakan masyarakat mengurus kendaraannya sendiri karena seluruh proses telah dipermudah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut program pemutihan pajak kendaraan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan," kata Lusiana.
Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk menghindari kepadatan layanan. Lewat program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, sehingga status administrasi kendaraan dapat kembali aktif dan legal digunakan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)