Jakarta: Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat penyiapan lahan hunian tetap (huntap) komunal bagi masyarakat terdampak bencana.
Penyelesaian legalitas lahan berjalan seiring dengan upaya memastikan kelayakan lokasi agar warga tidak sekadar memperoleh rumah pengganti, tetapi juga lingkungan tempat tinggal yang lebih aman.
Kementerian PKP telah menyiapkan pagu indikatif sekitar Rp53 miliar untuk pembangunan fisik huntap komunal pada Tahun Anggaran 2027. Dukungan tersebut masih memerlukan pemenuhan persyaratan kesiapan pembangunan, terutama kepastian status lahan, sebelum tahapan perencanaan teknis dan pengadaan konstruksi dapat dilanjutkan.
“Rencana kami, pada tahun 2027 pembangunan sudah mulai berjalan, paling lambat Januari atau Februari. Begitu lahannya siap, kami akan menyusun DED dan melanjutkan proses lelang konstruksi agar penanganan masyarakat terdampak bencana ini dapat segera dituntaskan,” kata Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Iswanto, dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Padang Pariaman.
Untuk memenuhi kebutuhan lahan, Pemkab Padang Pariaman mengupayakan dua lokasi yang telah digunakan sebagai kawasan hunian sementara, yakni aset PT PLN di Asam Pulau, Nagari Anduriang, serta lahan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Katapiang. Namun, keduanya masih membutuhkan penyelesaian administrasi dan regulasi sebelum dapat digunakan untuk pembangunan huntap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Padang Pariaman, Andri Satria Masri, menjelaskan pemanfaatan lahan PLN memerlukan penyelesaian ketentuan pengelolaan dan pelepasan aset BUMN. Sementara itu, lahan di Katapiang membutuhkan penyelesaian administrasi hibah serta kesesuaian pemanfaatan ruang karena sebagian lokasi berkaitan dengan kawasan mangrove dalam dokumen tata ruang.
Sambil mengupayakan penyelesaian kedua lokasi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan alternatif berupa pemanfaatan tanah bekas hak guna usaha maupun pengadaan tanah melalui APBD sesuai ketentuan. Pilihan ini masih perlu dikaji dan dikoordinasikan agar penyiapan huntap tidak bergantung pada satu skema penyediaan lahan.
“Pada bulan November ini, status lahan harus sudah jelas secara tertulis. Dengan demikian, pada bulan Desember seluruh dokumen administrasi Readiness Criteria dapat dilengkapi sehingga pada Januari 2027 tahapan perencanaan dan persiapan lelang fisik sudah dapat dilaksanakan,” jelas Kepala Seksi Wilayah I BP3KP Sumatera III, Widya.
Selain kepastian administrasi, keselamatan lokasi menjadi perhatian dalam penyiapan kawasan hunian. DLHPKPP Padang Pariaman mengikuti diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan Badan Geologi Kementerian ESDM di Kota Padang, Kamis (5/11/2026), untuk memperkuat pertimbangan geologi dalam perencanaan relokasi masyarakat.
Forum tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi tanah, potensi gerakan tanah dan likuefaksi, stabilitas lereng, drainase, serta ketersediaan air bersih. Kelayakan lokasi perlu dibedakan antara yang dapat digunakan, sebagian dapat digunakan, membutuhkan penguatan konstruksi, dan harus dihindari. Dengan demikian, relokasi tidak memindahkan warga ke kawasan dengan ancaman bencana yang sama atau lebih besar.
Andri menyampaikan rekomendasi Badan Geologi diharapkan menjadi salah satu referensi penting dalam menentukan lokasi huntap. Pertimbangan teknis tersebut diperlukan agar percepatan penyediaan rumah tetap mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan kehidupan keluarga terdampak.
“Pembangunan hunian pascabencana pada akhirnya bukan hanya tentang menyediakan rumah bagi masyarakat, tetapi juga memastikan setiap keluarga dapat kembali membangun kehidupan di lingkungan yang aman, layak, dan berkelanjutan,” kata Andri.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan