Jakarta: Indonesia memiliki banyak gunung api aktif yang aktivitasnya terus dipantau oleh pemerintah. Perubahan aktivitas gunung api kemudian dapat membuat tingkat aktivitasnya dinaikkan atau diturunkan sesuai hasil pengamatan dan evaluasi.
Dalam informasi resmi Badan Geologi, tingkat aktivitas gunung api dibagi menjadi empat level, yakni Level I Normal, Level II Waspada, Level III Siaga, dan Level IV Awas. Masing-masing level menunjukkan kondisi aktivitas gunung api dan potensi ancaman yang berbeda.
Dari keempat tingkatan tersebut, istilah Waspada dan Awas cukup sering muncul dalam pemberitaan. Namun, keduanya memiliki arti yang berbeda dan tidak bisa disamakan.
Arti Status Gunung Level II Waspada
Level II Waspada merupakan tingkat aktivitas gunung api yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas dibandingkan kondisi normal. Pada tahap ini, perubahan dapat terdeteksi melalui pengamatan visual maupun instrumen yang digunakan untuk memantau aktivitas gunung api.
Pemantauan gunung api sendiri tidak hanya dilakukan dengan melihat kondisi kawah. Badan Geologi menggunakan berbagai data, termasuk pengamatan visual dan data kegempaan, untuk mengevaluasi perkembangan aktivitas gunung api.
Contohnya, peningkatan aktivitas kegempaan dapat menjadi salah satu indikator yang diperhatikan. Dalam kasus Gunung Awu, Badan Geologi pernah menaikkan tingkat aktivitas dari Level I Normal menjadi Level II Waspada setelah teramati peningkatan kegempaan vulkanik yang mengindikasikan peningkatan tekanan magma di dalam tubuh gunung api.
Meski demikian, Waspada bukan berarti gunung api sedang pasti erupsi. Level ini menunjukkan bahwa aktivitas gunung api mengalami peningkatan dan masyarakat perlu memperhatikan perkembangan informasi resmi serta rekomendasi yang diberikan.
Ketentuan yang harus dilakukan masyarakat juga dapat berbeda antara satu gunung api dengan gunung api lainnya. Radius kawasan yang harus dihindari, misalnya, ditentukan berdasarkan karakteristik dan potensi bahaya masing-masing gunung api.
Dalam laporan mengenai Gunung Awu pada 2023, misalnya, masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati atau beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah puncak karena adanya potensi gas vulkanik berkonsentrasi tinggi serta lontaran batuan apabila terjadi erupsi freatik secara tiba-tiba.
Arti Status Level IV Awas
Berbeda dengan Waspada, Level IV Awas merupakan tingkat aktivitas tertinggi dalam sistem pemantauan gunung api di Indonesia.
Status ini ditetapkan ketika hasil pengamatan menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan dan potensi bahaya yang lebih besar. Karena berada pada level tertinggi, rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat dapat mencakup pembatasan aktivitas hingga evakuasi pada wilayah tertentu.
Salah satu contoh dapat dilihat pada Gunung Ruang pada April 2024. Setelah sebelumnya berada pada Level II Waspada dan kemudian Level III Siaga, aktivitas gunung api menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, Badan Geologi kemudian menaikkan tingkat aktivitas Gunung Ruang menjadi Level IV Awas.
Pada saat itu, masyarakat di sekitar Gunung Ruang dan wisatawan dilarang memasuki wilayah dalam radius 6 kilometer dari pusat kawah aktif. Penduduk Pulau Tagulandang yang berada dalam radius tersebut juga direkomendasikan untuk segera dievakuasi ke tempat aman di luar radius tersebut.
Contoh tersebut menunjukkan perbedaan penting antara Waspada dan Awas. Waspada menunjukkan peningkatan aktivitas yang perlu diantisipasi, sedangkan Awas menunjukkan kondisi aktivitas yang sudah berada pada tingkat tertinggi dan membutuhkan tindakan mitigasi yang lebih ketat sesuai rekomendasi resmi.
Namun, Awas juga tidak otomatis berarti seluruh gunung akan mengalami letusan besar. Tingkat aktivitas merupakan hasil evaluasi berdasarkan data pemantauan dan digunakan sebagai dasar untuk menentukan rekomendasi keselamatan. Karena karakter setiap gunung api berbeda, bentuk ancamannya pun dapat berbeda.
Perbedaan Waspada dan Awas
Secara sederhana, perbedaan kedua status tersebut dapat dilihat dari tingkat aktivitas dan respons yang diperlukan.
Level II Waspada menunjukkan aktivitas gunung api mulai meningkat dari kondisi normal. Masyarakat perlu meningkatkan perhatian terhadap informasi resmi dan mematuhi kawasan yang dinyatakan berbahaya.
Sementara itu, Level IV Awas merupakan tingkat aktivitas tertinggi. Potensi bahaya yang dihadapi dinilai lebih serius sehingga pembatasan wilayah dan langkah evakuasi dapat diberlakukan berdasarkan rekomendasi Badan Geologi dan pemerintah daerah.
Perlu diingat bahwa masih ada satu tingkat di antara keduanya, yaitu Level III Siaga. Jadi, urutannya bukan langsung dari Waspada ke Awas.
Urutan tingkat aktivitas gunung api adalah:
- Level I Normal
- Level II Waspada
- Level III Siaga
- Level IV Awas
Badan Geologi secara resmi menggunakan empat tingkat tersebut dalam pemantauan aktivitas gunung api.
Kenapa Status Gunung Bisa Naik dan Turun?
Status gunung api tidak bersifat permanen. Tingkat aktivitas dapat dinaikkan ketika data pemantauan menunjukkan adanya perubahan yang signifikan dan dapat diturunkan kembali ketika aktivitas mengalami penurunan berdasarkan evaluasi.
Layaknya manusia dan makhluk hidup lain, gunung api pun memiliki cara bernapasnya sendiri untuk tetap hidup.
Layaknya manusia dan makhluk hidup lain, gunung api pun memiliki cara bernapasnya sendiri untuk tetap hidup.
Contohnya terjadi pada Gunung Anak Krakatau pada 2026. Tingkat aktivitasnya dinaikkan dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga pada 2 Juli 2026 setelah teridentifikasi peningkatan aktivitas. Dalam periode berikutnya, gunung tersebut mengalami sejumlah erupsi, termasuk erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada awal September.
Setelah aktivitas kemudian menunjukkan kecenderungan menurun dan didukung oleh data deformasi yang menunjukkan deflasi, Badan Geologi menurunkan tingkat aktivitas Anak Krakatau dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 21 September 2026.
Status tersebut dievaluasi berdasarkan perkembangan data aktivitas gunung api bukan hanya pemberian label.
Karena itu, ketika melihat berita tentang gunung yang berstatus Waspada maupun Awas, masyarakat sebaiknya memperhatikan tiga hal: level aktivitasnya, wilayah yang direkomendasikan untuk dihindari, serta arahan terbaru dari Badan Geologi dan pemerintah daerah. (Vira Farhatul Maula)