Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan nilai kerugian akibat truk pengangkut alat borepile yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, mencapai miliaran rupiah.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah membongkar JPO Tendean yang mengalami kerusakan berat.
Sedangkan, pembahasan terkait tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan masih belum mencapai titik temu.
"Mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile," ujar Wenny dalam keterangannya.
Baca Juga :
Kronologi Truk Tabrak JPO Tendean sampai Bikin Macet, Sopir Ngaku Terlalu Fokus Lihat Maps
Menurut Wenny, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan aset milik pemerintah, tetapi juga berdampak pada aspek sosial. Penutupan JPO Tendean mengganggu mobilitas masyarakat di salah satu ruas jalan dengan tingkat lalu lintas yang padat di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penilaian teknis, struktur JPO dinyatakan mengalami kerusakan berat sehingga tidak memungkinkan untuk diperbaiki. Karena itu, Dinas Bina Marga memutuskan membongkar seluruh konstruksi demi menghindari potensi bahaya bagi pengguna jalan maupun kendaraan yang melintas di bawahnya.
Setelah proses pembongkaran selesai, Pemprov DKI akan menyusun perencanaan teknis untuk membangun kembali JPO tersebut. Namun, jadwal pembangunan belum dapat dipastikan karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali," pungkasnya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan nilai kerugian akibat truk pengangkut alat borepile yang menabrak
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, mencapai miliaran rupiah.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah membongkar JPO Tendean yang mengalami kerusakan berat.
Sedangkan, pembahasan terkait tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan masih belum mencapai titik temu.
"Mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile," ujar Wenny dalam keterangannya.
Menurut Wenny, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan aset milik pemerintah, tetapi juga berdampak pada aspek sosial. Penutupan JPO Tendean mengganggu mobilitas masyarakat di salah satu ruas jalan dengan tingkat lalu lintas yang padat di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penilaian teknis, struktur JPO dinyatakan mengalami kerusakan berat sehingga tidak memungkinkan untuk diperbaiki. Karena itu, Dinas Bina Marga memutuskan membongkar seluruh konstruksi demi menghindari potensi bahaya bagi pengguna jalan maupun kendaraan yang melintas di bawahnya.
Setelah proses pembongkaran selesai, Pemprov DKI akan menyusun perencanaan teknis untuk membangun kembali JPO tersebut. Namun, jadwal pembangunan belum dapat dipastikan karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali," pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)