medcom.id, Jakarta: Ribuan buruh masih mengepung kawasan Istana Negara hingga pukul 18.00 WIB. Buruh mengklaim, aksi mereka murni menuntut kesejahteraan, tak ada pihak manapun yang mendanai.
Salah seorang buruh dari Bekasi, Yanto, mengatakan, aksi yang dilakukannya saat ini untuk kepentingan hidup buruh. "Kita ini ada yang dapat makan, ada juga yang gak dapat. Kita lakukan aksi ini semata-mata karena menuntut kesejahteraan, bukan karena dibayar," kata Yanto saat berbincang dengan Metrotvnews.com di kawasan Istana, Jalan Medan Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Dalam aksinya kali ini, Yanto mengatakan buruh menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kita akan tetap bertahan kalau belum ada keputusan. Bayangkan saja, dari perarturan itu gaji buruh bisa naik setiap lima tahun sekali, itupun 10 persen dari penghasilan," keluh Yanto.
"Bayangkan saja, sekarang uang Rp100 ribu itu apa sih. Paling habis untuk beli bensin dua hari. Barang kebutuhan apa-apa kan sekarang sudah tinggi harganya," kata Yanto.
Yanto mengaku, dalam aksi ini sudah ada perwakilan buruh yang diterima masuk untuk duduk bersama dengan perwakilan Istana. Namun dia tidak bisa memastikan siapa yang menerima perwakilan buruh untuk masuk ke Istana.
"Tadi sudah ada diterima masuk ke Istana, kita bertahan sampai ada keputusan," tandasnya.
Dari pantauan di depan Istana, ribuan buruh masih bertahan hingga pukul 18.10 WIB. Polisi juga masih melakukan penjagaan ketat atas aksi tersebut, mobil water canon juga masih disiagakan.
Buruh memulai aksi selepas salat Jumat, tepatnya pukul 13.00 WIB. Buruh mengancam tidak bakal beranjak dari depan Istana Merdeka jika PP Nomor 78 tidak dicabut. Mereka tak akan berhenti memperjuangkan hak.
Ini adalah aksi lanjutan buruh. Sebelumnya, Rabu 28 Oktober, buruh sudah turun ke jalan. Tuntutannya sama.
Para buruh tergabung dari berbagai organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan sebagainya.
PP Pengupahan diteken Presiden Senin 26 Oktober. PP yang mengatur formulasi pengupahan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini langsung diberlakukan tahun 2015.
medcom.id, Jakarta: Ribuan buruh masih mengepung kawasan Istana Negara hingga pukul 18.00 WIB. Buruh mengklaim, aksi mereka murni menuntut kesejahteraan, tak ada pihak manapun yang mendanai.
Salah seorang buruh dari Bekasi, Yanto, mengatakan, aksi yang dilakukannya saat ini untuk kepentingan hidup buruh. "Kita ini ada yang dapat makan, ada juga yang gak dapat. Kita lakukan aksi ini semata-mata karena menuntut kesejahteraan, bukan karena dibayar," kata Yanto saat berbincang dengan Metrotvnews.com di kawasan Istana, Jalan Medan Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Dalam aksinya kali ini, Yanto mengatakan buruh menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kita akan tetap bertahan kalau belum ada keputusan. Bayangkan saja, dari perarturan itu gaji buruh bisa naik setiap lima tahun sekali, itupun 10 persen dari penghasilan," keluh Yanto.
"Bayangkan saja, sekarang uang Rp100 ribu itu apa sih. Paling habis untuk beli bensin dua hari. Barang kebutuhan apa-apa kan sekarang sudah tinggi harganya," kata Yanto.
Yanto mengaku, dalam aksi ini sudah ada perwakilan buruh yang diterima masuk untuk duduk bersama dengan perwakilan Istana. Namun dia tidak bisa memastikan siapa yang menerima perwakilan buruh untuk masuk ke Istana.
"Tadi sudah ada diterima masuk ke Istana, kita bertahan sampai ada keputusan," tandasnya.
Dari pantauan di depan Istana, ribuan buruh masih bertahan hingga pukul 18.10 WIB. Polisi juga masih melakukan penjagaan ketat atas aksi tersebut, mobil water canon juga masih disiagakan.
Buruh memulai aksi selepas salat Jumat, tepatnya pukul 13.00 WIB. Buruh mengancam tidak bakal beranjak dari depan Istana Merdeka jika PP Nomor 78 tidak dicabut. Mereka tak akan berhenti memperjuangkan hak.
Ini adalah aksi lanjutan buruh. Sebelumnya, Rabu 28 Oktober, buruh sudah turun ke jalan. Tuntutannya sama.
Para buruh tergabung dari berbagai organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan sebagainya.
PP Pengupahan diteken Presiden Senin 26 Oktober. PP yang mengatur formulasi pengupahan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini langsung diberlakukan tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)