Ilustrasi: Petugas memberikan penjelasan kepada seorang warga di Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, 17 November 2015 (Foto:Antara/Dedhez Anggara)
Ilustrasi: Petugas memberikan penjelasan kepada seorang warga di Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, 17 November 2015 (Foto:Antara/Dedhez Anggara)

BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan 5 Institusi Terkait Penanganan Korban Lakalantas

Antara • 17 Februari 2016 16:11
medcom.id, Batam: Ditlantas Polda Kepri, Dinas Kesehatan, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia di Provinsi Kepri bekerja sama dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
 
"Dalam penjaminan ada tiga pihak penanggung biaya. Jasa Raharja menjadi pihak yang pertama saat terjadi kecelakaan hingga Rp10 juta. Selanjutnya, akan dilihat kasus kecelakaannya untuk menentukan apakah kelebihan biaya ditanggung BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan," jelas Kepala BPJS Kesehatan Batam yang juga membawahi Kabupaten Karimun, Budi Setiawan, di Batam, Selasa (16/2/2016).
 
Kerja sama dengan penandatanganan nota kesepahaman itu, kata dia, sebagai bentuk keseriusan PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Direktorat Lalulintas Polda Kepri dan Persi, dalam memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan saat membutuhkan penanganan di rumah sakit.

"MoU ini sebagai langkah awal. Selanjutnya, kami akan membentuk tim terpadu penanganan Kecelakaan lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas petugas di masing-masing kabupaten/kota untuk berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," jelas Budi Setiawan.
 
Tim terpadu tersebut akan diumumkan kepada publik pada setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
"Pada setiap rumah sakit akan ada pengumuman dengan nama-nama yang bisa dihubungi oleh pihak keluarga korban agar bisa mendapatkan pertanggungan atas kasus kecelakaan yang terjadi," kata Budi.
 
Mengenai mekanisme penjaminan korban korban kecelakaan lalulintas, masyarakat dapat menghubungi rumah sakit atau BPJS Center untuk melaporkan kejadian kecelakaan.
 
Selanjutnya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan jenis kecelakaan yang terjadi, apakah tunggal atau melibatkan lebih dari satu kendaraan.
 
"Berdasarkan olah TKP tersebut, Polantas akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) yang menjelaskan kronologi kejadian. Itu yang menjadi dasar apakah jika biaya pengobatan di atas pagu PT Jasa Raharja (Rp10 juta), apakah ditanggung BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan," papar Budi.
 
Untuk mempercepat kerja kepolisian, diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu memberikan dukungan sebagai saksi apabila benar menyaksikan kecelakaan lalulintas.
 
Kepala Jasa Raharja Provinsi Kepri Parulian Simanjuntak mengatakan, dengan adanya MoU tersebut dapat melakukan sinergi sehingga penanganan pembiayaan korban lakalantas bisa lebih optimal.
 
"Kami jasa raharja yg menjamin terlebih dahulu, kami disebut penjamin pertama. Selanjutnya ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucap Parulian Simanjuntak.
 
Dengan adanya MoU dan rencana pembentukan tim terpadu, diharapkan lebih memudahkan masyarakat mendapatkan pertanggungan saat menjadi korban lakalantas.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Benyamin Saud, menimpali, kesepakatan tersebut merupakan momentum kedua Provinsi Kepri yang berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Sebelumnya sudah ada MoU terkait pelayanan terpadu di PTSP dan Paten di kecamatan. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Kepri memang bersungguh-sungguh memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya," ujar Benyamin Saud.
 
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana berharap, dengan adanya MoU tersebut masyarakat tidak dibebani dengan proses pengurusan yang rumit saat membutuhkan tindakan medis setelah terjadi lakalantas.
 
"Pasien tidak boleh disulitkan dengan birokrasi yang berbelit," tegas Tjetjep Yudiana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan