Petugas memeriksa anggota jamaah calon haji didalam bus sebelum diberangkatkan ke Bandara Adi Soemarmo menuju Mekkah di Embarkasi Haji Adi Soemarmo, Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (24/8).--Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas memeriksa anggota jamaah calon haji didalam bus sebelum diberangkatkan ke Bandara Adi Soemarmo menuju Mekkah di Embarkasi Haji Adi Soemarmo, Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (24/8).--Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho

DPR Usulkan Bentuk BPKH Urus Keuangan Haji

Misbahol Munir • 31 Agustus 2015 16:14
medcom.id, Jakarta: Anggota Panja Haji dari Fraksi Partai NasDem Choirul Muna mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 mendesak dilakukan. Pasalnya, banyak masalah yang ditemukan dalam penyelenggaraan haji dan umroh 2015.  
 
Penilaian itu disampaikan Chairul setelah rapat dengar pendapat DPR dengan para pakar di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu. Bahkan, menurut Chairul, ada potensi permasalahan besar lainnya yang terkandung dalam penyelenggaraan haji selama ini, yaitu mengenai pengelolaan keuangan haji.
 
"Pengelolaan keuangan haji sebagai potensi masalah yang harus disiapkan perangkat hukum dan sistem pengelolaannya," tegas dia dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2015).

Sebab itu, pihaknya saat ini tengah fokus untuk melakukan revisi UU No.13/2008 Tentang Penyelenggaraan Haji dan pelaksanaan atas UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sehingga lahir kepastian hukum dan pengelolaan keuangan haji.
 
"Selain menggantikan UU No. 13 tahun 2008, kami juga berupaya mengusulkan dalam RUU PPIH yang sedang dibahas, adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan regulasi yang lebih bagus sebagai legulator yang bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar dia.
 
Badan ini, kata Choirul, akan diberi mandat untuk mengelola segala teknis penyelenggaran serta pengelolaan keuangan. "Aktivitas dan operasionalisasinya juga terpisah dari Kementerian Agama," ujar dia.
 
Kehadiran BPKH ini diharapkan lebih efektif dibandingkan sistem keuangan yang selama ini dilaksanakan PPIH. Dengan badan ini, segala kerancuan yang ada bisa segera dibenahi.
 
"Bukankah ini menjadi rancu, misalnya, yang berangkat haji tahun ini (2015) adalah haji yang periode mendaftarkan diri 2008-2010, sedangkan penyelenggaraan haji juga menggunakan dana dari jamaah yang mendaftar tahun 2011-2015," tuturnya.
 
Karena itu kerancuan dalam pengelolaan dana haji tersebut akan menjadi prioritas bagi BPKH sebagai regulator untuk membenahinya. "Apakah itu dalam bentuk bank tabungan haji atau semacamnya," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan