Jakarta: Seruan untuk liburan di rumah saja kian menguat. Kekinian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Peraturan tersebut dikeluarkan jelang Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Dalam keterangan resminya, Anies menyebutkan ingub dan sergub itu sebagai langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI dalam menghadapi musim liburan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, musim liburan berpotensi memperluas paparan virus covid-19, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku kian diperkuat dengan ingub dan sergub.
"Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, lonjakan kasus covid-19 tidak terjadi. Kami mengimbau mayarakat tetap di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali mendesak," kata Anies, dikutip Media Indonesia.
Ingub dan sergub itu juga mengatur kegiatan usaha, keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar-masuk ke Jakarta. Misalnya, pada poin 15a No 2 Ingub 64 Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menjelaskan Satgas Covid-19 tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan pada libur panjang akhir tahun mendatang.
Pada masa pandemi ini, pemerintah melalui #satgascovid19 terus mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
Jakarta: Seruan untuk liburan di rumah saja kian menguat. Kekinian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Peraturan tersebut dikeluarkan jelang Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Dalam keterangan resminya, Anies menyebutkan ingub dan sergub itu sebagai langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI dalam menghadapi musim liburan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, musim liburan berpotensi memperluas paparan virus covid-19, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku kian diperkuat dengan ingub dan sergub.
"Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, lonjakan kasus covid-19 tidak terjadi. Kami mengimbau mayarakat tetap di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali mendesak," kata Anies, dikutip
Media Indonesia.
Ingub dan sergub itu juga mengatur kegiatan usaha, keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar-masuk ke Jakarta. Misalnya, pada poin 15a No 2 Ingub 64 Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menjelaskan Satgas Covid-19 tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan pada libur panjang akhir tahun mendatang.
Pada masa pandemi ini, pemerintah melalui #satgascovid19 terus mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)