“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan membantu pembentukan dan mengawasi operasional pos komando di desa atau kelurahan,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca: Pembatasan Mikro Diapresiasi Pasar, Rupiah Kembali Menguat
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, pemda juga harus mengoordinasikan data pemetaan zona risiko di tingkat RT/RW. Kemudian, jajaran di daerah wajib memastikan data penyaluran bantuan, seperti beras dan masker, transparan serta tepat sasaran.
“Dan melaporkan secara berkala ke satgas pusat melalui satgas daerah,” papar dia.
Wiku menyebut tugas pemda berikutnya ialah mencegah potensi kegiatan yang memicu kerumunan. Dia tidak ingin ada kelalaian yang menyebabkan kasus covid-19 kembali melonjak.
Kerja pemda bakal dibantu TNI dan Polri. Harapannya, kerja sama ini berdampak positif pada pandemi covid-19 secara nasional.
Dia juga mengajak masyarakat proaktif mendukung upaya pemerintah. Caranya dengan tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M).
“Sebisa mungkin menghindari kerumunan dan juga hindari tempat-tempat yang memiliki potensi kerumunan,” terang Wiku.
Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro di 123 kabupaten/kota. Kebijakan ini berlaku pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
"Perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang ditetapkan untuk menangani pandemi covid," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2021.
(OGI)