Jakarta: Pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.
Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan meski pandemi covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus covid-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada.
Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.
"Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing covid-19,” ujar Menkominfo Johnny, dikutip siaran pers, Senin, 6 Desember 2021.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat," tutur Johnny.
Hasil pemeriksaan RT-PCR juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan.
Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.
Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi covid-19 di Indonesia juga akan membaik," kata Menkominfo.
Jakarta: Pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.
Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan meski pandemi covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus covid-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada.
Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.
"Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing covid-19,” ujar Menkominfo Johnny, dikutip siaran pers, Senin, 6 Desember 2021.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat," tutur Johnny.
Hasil pemeriksaan RT-PCR juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan.
Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.
Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi covid-19 di Indonesia juga akan membaik," kata Menkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)