Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan pemerintahan akan menanggung biaya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.
"Pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI untuk pelaksanaan vaksin covid-19," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Wiku mengatakan biaya akan disesuaikan dengan pengobatan yang diberikan kepada pasien. Dalam Permenkes itu juga dijelaskan untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif akan ditanggung melalui mekanisme JKN.
Sedangkan untuk peserta nonaktif JKN dan selain peserta program JKN didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Namun, pelayanan kesehatan bagi peserta nonaktif JKN dan selain peserta JKN akan diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III program JKN.
"Dalam hal peserta JKN dan selain peserta JKN bisa diberikan pelayanan kesehatan di atas kelas III atas keinginan sendiri," bunyi Pasal 36 huruf 6a.
Baca: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Naik 38,3% Sepekan Terakhir
Selanjutnya, kata Wiku, bila terjadi selisih pembayaran maka pasien akan menanggung sepenuhnya. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Juni 2021.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari menegaskan sampai saat ini tidak ada KIPI serius terlebih menyebabkan meninggal karena vaksinasi covid-19. Pernyataan ini menyusul adanya kabar yang menyebut vaksin covid-19 menyebabkan 30 orang di Indonesia meninggal.
Hindra menerima 27 aduan yang menyatakan vaksin Sinovac menyebabkan kematian. Namun, setelah diinvestigasi, kematian tersebut tidak terkait dengan vaksinasi.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan pemerintahan akan menanggung biaya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Vaksinasi.
"Pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI untuk pelaksanaan
vaksin covid-19," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Wiku mengatakan biaya akan disesuaikan dengan pengobatan yang diberikan kepada pasien. Dalam Permenkes itu juga dijelaskan untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif akan ditanggung melalui mekanisme JKN.
Sedangkan untuk peserta nonaktif JKN dan selain peserta program JKN didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Namun, pelayanan kesehatan bagi peserta nonaktif JKN dan selain peserta JKN akan diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III program JKN.
"Dalam hal peserta JKN dan selain peserta JKN bisa diberikan pelayanan kesehatan di atas kelas III atas keinginan sendiri," bunyi Pasal 36 huruf 6a.
Baca:
Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Naik 38,3% Sepekan Terakhir
Selanjutnya, kata Wiku, bila terjadi selisih pembayaran maka pasien akan menanggung sepenuhnya. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Juni 2021.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari menegaskan sampai saat ini tidak ada KIPI serius terlebih menyebabkan meninggal karena vaksinasi covid-19. Pernyataan ini menyusul adanya kabar yang menyebut vaksin covid-19 menyebabkan 30 orang di Indonesia meninggal.
Hindra menerima 27 aduan yang menyatakan vaksin Sinovac menyebabkan kematian. Namun, setelah diinvestigasi, kematian tersebut tidak terkait dengan vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)