Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4. Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," tulis keterangan dalam SE tersebut dikutip Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali yang tengah melaksanakan PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin penyuntikan dosis pertama. Kemudian, menyertakan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pelaku perjalanan moda transportasi udara yang menuju dan dari daerah yang tengah melaksanakan PPKM level 1 dan 2, cukup menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR. Bisa juga menyertakan tes antigen.
Baca: Menkes: Jangan Menghindari Tes Covid-19
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Berikutnya, wajib membawa hasil tes negatif RT-PCR atau tes antigen.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api, yang berada wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat tersebut. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang.
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Beleid itu diterbitkan pada Senin, 26 Juli 2021.
Jakarta:
Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4. Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi
Covid-19.
"Maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," tulis keterangan dalam SE tersebut dikutip
Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali yang tengah melaksanakan PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin penyuntikan dosis pertama. Kemudian, menyertakan
real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pelaku perjalanan moda transportasi udara yang menuju dan dari daerah yang tengah melaksanakan PPKM level 1 dan 2, cukup menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR. Bisa juga menyertakan tes antigen.
Baca:
Menkes: Jangan Menghindari Tes Covid-19
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Berikutnya, wajib membawa hasil tes negatif RT-PCR atau tes antigen.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api, yang berada wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat tersebut. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang.
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Beleid itu diterbitkan pada Senin, 26 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)