Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Mal hingga Kantor yang Abai Prokes

Theofilus Ifan Sucipto • 29 September 2021 16:03
Jakarta: Pemerintah bakal menindak tegas tempat yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Ketegasan dinilai penting guna menjaga tren kasus covid-19 terus menurun.
 
“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara,” kata juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
 
Jodi mengatakan pemerintah memang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, pembatasan mobilitas masyarakat makin longgar seiring menurunnya kasus covid-19.

Baca: Indonesia Dinilai Belum Perlu Booster Covid-19
 
Jodi mencontohkan anak-anak di bawah usia 12 tahun kini diizinkan masuk mal. Kemudian, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Lalu, perkantoran nonesensial di kabupaten/kota dengan PPKM level 3 boleh menerapkan work from office dengan ketentuan kapasitas 25 persen karyawan yang sudah divaksin.
 
“Banyak kalangan mengkhawatirkan kondisi ini memicu kenaikan kasus covid-19 lagi, ujar dia.
 
Jodi menyebut pemerintah menjawab kekhawatiran itu dengan mengawasi prokes secara ketat di semua tempat umum. Pengecekan, dilakukan secara acak oleh petugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
 
“Untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik,” tutur dia.
 
Jodi menuturkan pemerintah juga menyiapkan langkah bila kasus covid-19 kembali melonjak. Yaitu, kembali melakukan pengetatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan