Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (Foto: Antara/Fauzan)
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (Foto: Antara/Fauzan)

Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Selama Iduladha 2021

Patrick Pinaria • 20 Juli 2021 17:35
Jakarta: Pemerintah semakin memperketat aturan naik pesawat selama libur hari Raya Iduladha 2021. Khususnya untuk penerbangan domestik. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah membuat pengetatan aturan tersebut melalui surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
 
Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut mulai berlaku 19 Juli 2021.
 
SE ini pun bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara. Khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021.

Simak aturan-aturan baru terkait perjalanan melalui penerbangan udara pada periode libur Hari Raya Iduladha 2021 yang dirilis Kemenhub. 
 
1. Pelaku Perjalanan Hanya untuk Pekerja sektor esensial dan kritikal
 
Perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara selama masa libur hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 hingga 25 Juli. Hanya, orang-orang yang memiliki keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
 
Selain itu, orang yang memiliki keperluan mendesak juga diizinkan naik pesawat. Di antaranya adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
 

2. Wajib Melampirkan STRP dan Hasil Tes Negatif Covid-19
 
Bagi mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19. Hasil tes covid-19 yang diterima adalah tes antigen dan PCR.
 
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dari Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, disertai kartu vaksin pertama.
 
Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Selain hasil tes negatif dan sertifikat, pelaku perjalanan juga wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Namun, aturan membawa STRP ini hanya diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang memiliki keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. 
 
"Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II," kata Novie.
 
Sementara itu, aturan tersebut tidak berlaku untuk penumpang yang memiliki keperluan mendesak. Mereka diminta untuk membawa surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. 
 
3. Wajib Membawa Kartu Vaksinasi Covid-19
 
Membawa kartu vaksinasi covid-19 juga menjadi salah satu syarat pelaku perjalanan melalui transportasi udara. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran 53 Tahun 2021.
 
Namun, dalam SE tersebut menyebut aturan kartu vaksinasi covid-19 dikecualika bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan