Jakarta: Bareskrim Polri disarankan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus memantau dugaan adanya penimbunan alat kesehatan dan obat penggulangan virus covid-19.
Pengamat politik hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani menyarankan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membentuk satgas monopoli penimbunan alat kesehatan yang akhir-akhir mulai meresahkan. “Jangan ada yang mengambil untung di tengah pandemi. Ini masalah hidup matinya masyarakat,” kata Dewinta, Minggu, 4 Juli 2021
Dewinta berharap semua pihak mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dewinta menyebut kebijakan itu sudah berdasarkan kajian dari berbagai sumber serta dengan segala pemikiran ke depan untuk semua kalangan. "Semua aspek pasti sudah dipikirkan matang-matang," kata Dewinta.
Dewinta menegaskan, pemerintah sudah memikirkan rakyatnya terkait pelaksanaan PPKM Darurat. "Tinggal pelaksanaan di lapangan saja bersama aparat terkait have to do something for all to be better situation," ujar Dewinta.
Dewinta berharap tidak ada aparat atau pejabat yang mengeluarkan pernyataan kontraproduktif terkait PPKM darurat. Hal itu diungkapkan Dewinta terkait pernyataan Komjen Agus terkait kemungkinan adanya pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat.
"Pernyataan Kabareskrim soal (kemungkinan) pejabat tidak mendukung PPKM Darurat dampaknya bisa membuat masyarakat tidak patuh. Pernyataan Kabareskrim bisa bikin ambyar PPKM Darurat," kata Dewinta.
Dewinta mengingatkan, tugas Kepolisian mengawasi serta membatasi mobilitas masyarakat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Da;am Negeri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19. "Jadi jangan ada pernyataan yang mengusik dan sensitif," kata Dewinta.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya bersama Kejaksaan Agung sedang membuat pasal-pasal mengenai pejabat yang mungkin menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat.
"Kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang nantinya akan dilaksanakan," kata Agus dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan, Sabtu, 3 Juli 2021.
Agus mensinyalir masih ada pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro. Agus mengatakan, Kejaksaan menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri selama PPKM Darurat.
Jakarta: Bareskrim Polri disarankan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus memantau dugaan adanya penimbunan alat kesehatan dan obat penggulangan virus covid-19.
Pengamat politik hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani menyarankan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membentuk satgas monopoli penimbunan alat kesehatan yang akhir-akhir mulai meresahkan. “Jangan ada yang mengambil untung di tengah pandemi. Ini masalah hidup matinya masyarakat,” kata Dewinta, Minggu, 4 Juli 2021
Dewinta berharap semua pihak mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dewinta menyebut kebijakan itu sudah berdasarkan kajian dari berbagai sumber serta dengan segala pemikiran ke depan untuk semua kalangan. "Semua aspek pasti sudah dipikirkan matang-matang," kata Dewinta.
Dewinta menegaskan, pemerintah sudah memikirkan rakyatnya terkait pelaksanaan PPKM Darurat. "Tinggal pelaksanaan di lapangan saja bersama aparat terkait
have to do something for all to be better situation," ujar Dewinta.
Dewinta berharap tidak ada aparat atau pejabat yang mengeluarkan pernyataan kontraproduktif terkait PPKM darurat. Hal itu diungkapkan Dewinta terkait pernyataan Komjen Agus terkait kemungkinan adanya pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat.
"Pernyataan Kabareskrim soal (kemungkinan) pejabat tidak mendukung PPKM Darurat dampaknya bisa membuat masyarakat tidak patuh. Pernyataan Kabareskrim bisa bikin ambyar PPKM Darurat," kata Dewinta.
Dewinta mengingatkan, tugas Kepolisian mengawasi serta membatasi mobilitas masyarakat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Da;am Negeri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19. "Jadi jangan ada pernyataan yang mengusik dan sensitif," kata Dewinta.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya bersama Kejaksaan Agung sedang membuat pasal-pasal mengenai pejabat yang mungkin menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat.
"Kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang nantinya akan dilaksanakan," kata Agus dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan, Sabtu, 3 Juli 2021.
Agus mensinyalir masih ada pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro. Agus mengatakan, Kejaksaan menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri selama PPKM Darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)