Jakarta: Jemaah diperkenankan menarik biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2021. Selama hanya menarik pelunasan setoran, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini akan tetap masuk daftar calon jemaah musim Haji 2022.
"Jemaah haji yang tertunda diprioritaskan untuk berangkat tahun berikutnya, selama yang bersangakutan tidak mengambil setoran awal," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi kepada Medcom.id, Selasa, 8 Juni 2021.
Jemaah dapat menarik pelunasan setoran kapan saja. Caranya, dengan memasukkan pengajuan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat kabupaten atau kota.
"Jemaah tinggal dengan membawa surat permohonan tertulis, buku rekening tabungan, bukti setor, dan KTP asli dan fotokopi," ujar dia.
Baca: Proses Pengembalian BPIH Berlangsung 9 Hari
Setidaknya ada tujuh tahapan penarikan pelunasan BPIH. Tahapan tersebut dimulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga Direktorat PHU.
Proses penarikan ditargetkan selesai selama sembilan hari. Rinciannya, dua hari di tingkat kabupaten atau kota, tiga hari di Ditjen PHU Kemenag, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan proses transfer dua hari.
Jakarta: Jemaah diperkenankan menarik biaya penyelenggaraan ibadah haji (
BPIH) 2021. Selama hanya menarik pelunasan setoran, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini akan tetap masuk daftar calon jemaah musim Haji 2022.
"Jemaah
haji yang tertunda diprioritaskan untuk berangkat tahun berikutnya, selama yang bersangakutan tidak mengambil setoran awal," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (
Kemenag) Khoirizi kepada
Medcom.id, Selasa, 8 Juni 2021.
Jemaah dapat menarik pelunasan setoran kapan saja. Caranya, dengan memasukkan pengajuan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat kabupaten atau kota.
"Jemaah tinggal dengan membawa surat permohonan tertulis, buku rekening tabungan, bukti setor, dan KTP asli dan fotokopi," ujar dia.
Baca:
Proses Pengembalian BPIH Berlangsung 9 Hari
Setidaknya ada tujuh tahapan penarikan pelunasan BPIH. Tahapan tersebut dimulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga Direktorat PHU.
Proses penarikan ditargetkan selesai selama sembilan hari. Rinciannya, dua hari di tingkat kabupaten atau kota, tiga hari di Ditjen PHU Kemenag, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan proses transfer dua hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)