Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian dan cuti selama libur nasional 2021. Kebijakan itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tjahjo mengatakan larangan bepergian juga berlaku pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.
Larangan bepergian tersebut, kata Tjahjo, dikecualikan dalam kondisi khusus. Pertama, ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek).
Kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan. ASN tersebut harus membawa surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
Ketiga, ASN dalam keadaan terpaksa perlu pergi ke luar daerah. Namun, ASN itu wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang bepergian dalam tiga kondisi pengecualian itu mesti memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta zonasi risiko penyebaran covid-19, peraturan dan atau kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang, dan kriteria protokol perjalanan.
“Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menegaskan ASN juga tidak bisa mengajukan cuti sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak boleh memberi izin cuti.
“Tapi dapat diberikan kepada cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil,” papar dia.
Pengecualian kedua, yakni cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah. Namun, harus melalui perjanjian kerja.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah harus menetapkan peraturan teknis agar kebijakan berjalan maksimal. Kemudian tegas memberi disiplin kepada ASN yang melanggar.
“Lalu melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPAN-RB paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional,” tutur Tjahjo.
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian dan cuti selama libur nasional 2021. Kebijakan itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tjahjo mengatakan larangan bepergian juga berlaku pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.
Larangan bepergian tersebut, kata Tjahjo, dikecualikan dalam kondisi khusus. Pertama, ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek).
Kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan. ASN tersebut harus membawa surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
Ketiga, ASN dalam keadaan terpaksa perlu pergi ke luar daerah. Namun, ASN itu wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang bepergian dalam tiga kondisi pengecualian itu mesti memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta zonasi risiko penyebaran covid-19, peraturan dan atau kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang, dan kriteria protokol perjalanan.
“Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menegaskan ASN juga tidak bisa mengajukan cuti sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak boleh memberi izin cuti.
“Tapi dapat diberikan kepada cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil,” papar dia.
Pengecualian kedua, yakni cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah. Namun, harus melalui perjanjian kerja.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah harus menetapkan peraturan teknis agar kebijakan berjalan maksimal. Kemudian tegas memberi disiplin kepada ASN yang melanggar.
“Lalu melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPAN-RB paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional,” tutur Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)