Jakarta: Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia mengkritik kebijakan pengurangan masa karantina bagi warga atau pendatang yang melakukan perjalanan internasional.
Seperti diketahui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dijelaskan bahwa ketentuan karantina tiga hari bagi pendatang yang sudah divaksinasi lengkap dan karantina lima hari bagi yang divaksinasi dosis pertama.
Padahal menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi PAEI Masdalina Pane saat ini Indonesia dihantui covid-19 varian Delta Plus. "Pemerintah seharusnya tidak mengurangi masa karantina. Ketentuan 7-8 hari itu sudah cukup ideal," ujar Masdalina Pane dalam Newsline Metro TV, Kamis, 11 November 2021.
Ia menambahkan, sistem karantina tidak harus dikelola oleh pemerintah. Masyarakat bisa melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah. "Kasus Penyimpangan karantina terjadi ketika karantina dilakukan oleh pemerintah," kata dia.
Masdalina menyarankan, pemerintah dapat memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi untuk tracing pihak yang melakukan karantina mandiri. Dengan kata lain, pergerakannya akan terlacak selama masa karantina berlaku. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia mengkritik kebijakan pengurangan masa karantina bagi warga atau pendatang yang melakukan perjalanan internasional.
Seperti diketahui
Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa
Pandemi Covid-19. Dijelaskan bahwa ketentuan karantina tiga hari bagi pendatang yang sudah divaksinasi lengkap dan karantina lima hari bagi yang divaksinasi dosis pertama.
Padahal menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi PAEI Masdalina Pane saat ini Indonesia dihantui
covid-19 varian Delta Plus. "Pemerintah seharusnya tidak mengurangi masa karantina. Ketentuan 7-8 hari itu sudah cukup ideal," ujar Masdalina Pane dalam Newsline Metro TV, Kamis, 11 November 2021.
Ia menambahkan, sistem karantina tidak harus dikelola oleh pemerintah. Masyarakat bisa melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah. "Kasus Penyimpangan karantina terjadi ketika karantina dilakukan oleh pemerintah," kata dia.
Masdalina menyarankan, pemerintah dapat memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi untuk tracing pihak yang melakukan karantina mandiri. Dengan kata lain, pergerakannya akan terlacak selama masa karantina berlaku. (
Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)