Jakarta: Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut menangkap Kapal Motor (KM) Hasil Laut Jaya X yang diduga mencuri ikan. Kapal itu disebut melanggar UU Pelayaran dan Perikanan di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 5 Juni 2018.
KM Hasil Laut Jaya X tersebut ditangkap KRI Halasan-630 yang menjadi bagian dari Satuan Kapal Cepat Koarmada I. KRI Halasan tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I.
KM Hasil laut ditangkap pada posisi 00° 54’ 100’’ U - 107° 05’ 000’’ T sebelah barat daya Tambelan.
Keberhasilan KRI Halasan-630 dalam menangkap KM Hasil Laut Jaya X bermula saat unsur BKO Guskamla Koarmada I tersebut melaksanakan patroli di sekitar perairan Tambelan. Pengawas melalui teropong melihat adanya kontak sebuah kapal ikan.
Selanjutnya, KRI Halasan-630 mendekati kontak tersebut dan pada jarak 1 mil laut (nm). Terdeteksi kapal tersebut merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dengan nama kapal KM Hasil Laut Jaya X GT 149.
Berdasarkan identifikasi tersebut, Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy memerintah kapal berhenti dan melaksanakan penggerebekan (peran tempur bahaya umum) serta pemeriksaan dan penggeledahan.
"Saat diperiksa, dokumen kapal tak lengkap, baik itu dokumen muatan maupun dokumen personel. Di dalam kapal tersebut juga ditemukan muatan berupa ikan campuran seberat 3 ton dan arang kelapa seberat 1 ton," kata Sandy, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juni 2018.
Atas pelanggaran tersebut, KM Hasil Laut Jaya X dengan bobot 149 GT beserta nakhoda dan 13 ABK serta satu penumpang gelap dikawal KRI Halasan-630 menuju Lantamal XII Pontianak. Kasusnya akan diselidiki lebih lanjut.
Jakarta: Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut menangkap Kapal Motor (KM) Hasil Laut Jaya X yang diduga mencuri ikan. Kapal itu disebut melanggar UU Pelayaran dan Perikanan di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 5 Juni 2018.
KM Hasil Laut Jaya X tersebut ditangkap KRI Halasan-630 yang menjadi bagian dari Satuan Kapal Cepat Koarmada I. KRI Halasan tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I.
KM Hasil laut ditangkap pada posisi 00° 54’ 100’’ U - 107° 05’ 000’’ T sebelah barat daya Tambelan.
Keberhasilan KRI Halasan-630 dalam menangkap KM Hasil Laut Jaya X bermula saat unsur BKO Guskamla Koarmada I tersebut melaksanakan patroli di sekitar perairan Tambelan. Pengawas melalui teropong melihat adanya kontak sebuah kapal ikan.
Selanjutnya, KRI Halasan-630 mendekati kontak tersebut dan pada jarak 1 mil laut (nm). Terdeteksi kapal tersebut merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dengan nama kapal KM Hasil Laut Jaya X GT 149.
Berdasarkan identifikasi tersebut, Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy memerintah kapal berhenti dan melaksanakan penggerebekan (peran tempur bahaya umum) serta pemeriksaan dan penggeledahan.
"Saat diperiksa, dokumen kapal tak lengkap, baik itu dokumen muatan maupun dokumen personel. Di dalam kapal tersebut juga ditemukan muatan berupa ikan campuran seberat 3 ton dan arang kelapa seberat 1 ton," kata Sandy, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juni 2018.
Atas pelanggaran tersebut, KM Hasil Laut Jaya X dengan bobot 149 GT beserta nakhoda dan 13 ABK serta satu penumpang gelap dikawal KRI Halasan-630 menuju Lantamal XII Pontianak. Kasusnya akan diselidiki lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)