Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan perayaan dan ibadah Imlek 2573 Kongzili pada Selasa, 1 Februari 2022. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
“Untuk memberi rasa aman kepada umat Konghucu di tengah pandemi covid-19 yang masih berkembang dan munculnya Omicron,” bunyi salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Senin, 31 Januari 2022.
Yaqut menyebut SE itu juga berfungsi sebagai panduan perayaan dan ibadah Imlek. Hal itu berlaku pada semua zona risiko penyebaran covid-19 guna melindungi masyarakat.
Panduan ibadah dan perayaan Imlek 2022
Dianjurkan di rumah
Dalam SE tersebut dijelaskan umat Konghucu diharapkan sembahyang di rumah masing-masing. Kemudian, mereka didorong memohon kepada Tian (Tuhan) agar Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana.
“Merayakan dengan sederhana, terbatas, dan sedapat mungkin menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar,” bunyi beleid itu.
Ibadah Imlek juga diminta digelar berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) covid-19 di wilayah masing-masing. Terakhir, Imlek tahun ini diharapkan dimaknai dengan berbagi kepada sesama serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sembahyang Imlek di kelenteng
Imlek bisa dirayakan di semua kelenteng, miao, litang, dan xuetang dengan mematuhi sejumlah ketentuan. Kapasitas jemaah maksimal, yakni 10 persen atau disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu.
Kegiatan perayaan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas. Maksimal 10 persen dari kapasitas atau sesuai level PPKM daerah.
Kegiatan tersebut wajib menerapkan prokes ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Perayaan Cap Go Meh
Panduan serupa juga berlaku untuk Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas. Maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah atau disesuaikan dengan level pemberlakuan.
Selain itu, ibadah wajib menerapkan prokes ketat. Terutama memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak makan bersama.
Masyarakat dianjurkan tidak bepergian ke luar kota dan atau mudik karena mempertimbangkan peningkatan kasus covid-19.
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan
perayaan dan ibadah Imlek 2573 Kongzili pada Selasa, 1 Februari 2022. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
“Untuk memberi rasa aman kepada umat Konghucu di tengah pandemi covid-19 yang masih berkembang dan munculnya Omicron,” bunyi salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Senin, 31 Januari 2022.
Yaqut menyebut SE itu juga berfungsi sebagai panduan perayaan dan ibadah Imlek. Hal itu berlaku pada semua zona risiko penyebaran covid-19 guna melindungi masyarakat.
Panduan ibadah dan perayaan Imlek 2022
Dianjurkan di rumah
Dalam SE tersebut dijelaskan umat Konghucu diharapkan sembahyang di rumah masing-masing. Kemudian, mereka didorong memohon kepada Tian (Tuhan) agar Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana.
“Merayakan dengan sederhana, terbatas, dan sedapat mungkin menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar,” bunyi beleid itu.
Ibadah Imlek juga diminta digelar berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) covid-19 di wilayah masing-masing. Terakhir, Imlek tahun ini diharapkan dimaknai dengan berbagi kepada sesama serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sembahyang Imlek di kelenteng
Imlek bisa dirayakan di semua kelenteng, miao, litang, dan xuetang dengan mematuhi sejumlah ketentuan. Kapasitas jemaah maksimal, yakni 10 persen atau disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu.
Kegiatan perayaan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas. Maksimal 10 persen dari kapasitas atau sesuai level PPKM daerah.
Kegiatan tersebut wajib menerapkan prokes ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Perayaan Cap Go Meh
Panduan serupa juga berlaku untuk Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas. Maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah atau disesuaikan dengan level pemberlakuan.
Selain itu, ibadah wajib menerapkan prokes ketat. Terutama memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak makan bersama.
Masyarakat dianjurkan tidak bepergian ke luar kota dan atau mudik karena mempertimbangkan peningkatan kasus covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)