Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau sampai 21 Februari 2022. Terdapat sejumlah peraturan dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 14 Februari tersebut.
Berikut deretan penyesuaian PPKM Level 3
1. Batas maksimal WFO
Dalam Inmendagri terbaru pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, batas maksimal WFO 25 persen.
“Batas maksimum WFO (bekerja dari kantor) di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
2. Kapasitas aktivitas seni, budaya, olahraga, sosial
Kapasitas aktivitas acara seni, budaya, sosial, dan fasilitas umum juga diperbarui. Kapasitas maksimal menjadi 50 persen.
“Dengan begitu tukang gorengan, tukang bakso, hingga pekerja seni tetap beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” papar dia.
Sementara itu, penyesuaian kapasitas maksimal juga berlaku di daerah dengan PPKM level 2. Kapasitas maksimal diizinkan 75 persen.
"Sedangkan daerah dengan PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen," tulis Inmendagri.
Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1
Covid-19 di Jawa-Bali.
Pemerintah memperpanjang
PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau sampai 21 Februari 2022. Terdapat sejumlah peraturan dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 14 Februari tersebut.
Berikut deretan penyesuaian PPKM Level 3
1. Batas maksimal WFO
Dalam Inmendagri terbaru pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, batas maksimal WFO 25 persen.
“Batas maksimum WFO (bekerja dari kantor) di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
2. Kapasitas aktivitas seni, budaya, olahraga, sosial
Kapasitas aktivitas acara seni, budaya, sosial, dan fasilitas umum juga diperbarui. Kapasitas maksimal menjadi 50 persen.
“Dengan begitu tukang gorengan, tukang bakso, hingga pekerja seni tetap beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” papar dia.
Sementara itu, penyesuaian kapasitas maksimal juga berlaku di daerah dengan PPKM level 2. Kapasitas maksimal diizinkan 75 persen.
"Sedangkan daerah dengan PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen," tulis Inmendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)