Rumah mewah milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, disita polisi. Dok. Istimewa
Rumah mewah milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, disita polisi. Dok. Istimewa

Begini Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz yang Disita Polisi

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 16:06
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah mewah tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Rumah mewah itu diduga dibangun dari uang hasil kejahatan.
 
"Penyitaan (rumah) di Medan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Whisnu turut mengirimkan foto rumah mewah yang disita. Dalam foto tersebut rumah besar bercat putih itu masih dalam proses pembangunan. Rumah ini terlihat memiliki halaman luas.

Pada foto rumah lainnya, tampak rumah tingkat tiga dilengkapi rooftop yang diapit rumah lain. Rumah yang seperti berada di komplek itu lebih kecil dari rumah sebelumnya. Rumah ini tampak dari luar hanya garasi mobil.
 
Rumah mewah milik tersangka kasus investasi bodong, Indra Kenz, disita polisi.
Rumah mewah milik tersangka kasus investasi bodong, Indra Kenz, disita polisi. Dok. Istimewa
 
Whisnu membeberkan penyidik masih akan menyita sejumlah aset lain milik Indra Kenz. Termasuk, rumah yang berada di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Dia segera menyampaikan hasil penyitaan dalam konferensi pers ke publik.
 
"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang. Nanti yang ekspose Pak Karo Penmas (Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan)," beber jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Fantastis! Segini Uang Jajan Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Diperiksa Polisi Hari Ini
 
Sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz sudah disita polisi. Antara lain bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, konten video dan YouTube dari Indra Kenz, dan print out legalisir dari akun YouTube milik Indra Kenz.
 
"(Lalu), satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
 
Mobil Tesla itu telah berada di Gedung Bareskrim Polri. Mobil mewah itu diserahkan langsung oleh Indra Kenz melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 8 Maret 2022.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama . Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan