Jakarta: Pemerintah menerbitkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut. Penerbitan peta ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diteken pada 26 Februari 2020. Surat itu berisi tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut periode I 2020.
"Jika dibandingkan dengan data enam bulan terakhir, terjadi penambahan areal PIPPIB seluas 314 ribu hektare. Artinya, hutan alam primer dan lahan gambut yang tak boleh di-transfer untuk kegiatan lain bertambah menjadi 66,3 juta hektare," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto, Jumat, 24 April 2020.
Dengan terbitnya surat keputusan ini, Sigit meminta para kepala daerah, baik gubenur maupun bupati/wali kota, untuk menaatinya. Pemerintah daerah sebagai pemberi izin juga harus menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali.
Instruksi Presiden RI tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut terbit pada Agustus 2019. Langkah ini sebagai upaya menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
KLHK berharap wilayah penghentian pemberian izin baru ini menjadi result-based payment REDD+. Selain itu, aturan ini juga untuk mengejar target pencapaian nationally determined contribution (NDC) Indonesia dari sektor kehutanan.
Jakarta: Pemerintah menerbitkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut. Penerbitan peta ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diteken pada 26 Februari 2020. Surat itu berisi tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut periode I 2020.
"Jika dibandingkan dengan data enam bulan terakhir, terjadi penambahan areal PIPPIB seluas 314 ribu hektare. Artinya, hutan alam primer dan lahan gambut yang tak boleh di-
transfer untuk kegiatan lain bertambah menjadi 66,3 juta hektare," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto, Jumat, 24 April 2020.
Dengan terbitnya surat keputusan ini, Sigit meminta para kepala daerah, baik gubenur maupun bupati/wali kota, untuk menaatinya. Pemerintah daerah sebagai pemberi izin juga harus menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali.
Instruksi Presiden RI tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut terbit pada Agustus 2019. Langkah ini sebagai upaya menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
KLHK berharap wilayah penghentian pemberian izin baru ini menjadi
result-based payment REDD+. Selain itu, aturan ini juga untuk mengejar target pencapaian
nationally determined contribution (NDC) Indonesia dari sektor kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)