Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

500 TKA Tiongkok Pernah Ditolak Kemenaker

Candra Yuri Nuralam • 02 Mei 2020 13:09
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan pernah menolak pendatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara. Penolakan dilakukan pada awal Januari 2020.
 
"Ini sudah pengajuan yang ke dua," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi kepada Medcom.id, Sabtu 2 Mei 2020.
 
Aris menjelaskan pada Januari 2020 TKA Tiongkok ditolak lantaran belum ada payung hukum. Namun, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor 11 tahun 2020.

"Akhirnya kita tidak bisa menolak," ujar Aris.
 
Baca: Pendatangan 500 TKA Tiongkok Disebut Sesuai Aturan
 
Aris mengatakan bahwa kedatangan TKA asal Tiongkok itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Negara tak bisa menolak mereka karena sudah menjadi haknya.
 
Pemerintah berharap kedatangan para TKA itu bisa melanjutkan proyek pembangunan. Dengan itu perusahaan tidak perlu mendepak pekerjanya lantaran proyek mangkrak.
 
"Kalau proyek itu mangkrak, atau tidak berjalan pasti akan kehilangan pekerjaan kan bakal jadi masalah baru di tengah pandemi ini," tutur Aris.
 
Dia berharap masyarakat Indonesia paham dengan hal tersebut. Masyarakat diminta tidak menjustifikasi para TKA itu hanya karena berasal dari Tiongkok.
 
"Makannya saya gunakan istilah kita harus ekstra hati hati tapi jangan paranoid kalau orang Tiongkok yang menyebarkan virus itu," ucap Aris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan