Jakarta: Masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial (medsos). Masyarakat harus mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Bapak-bapak yang menggunakan media sosial jangan percaya dulu, lakukan verifikasi. Cek dari berbagai sumber dan lain sebagainya," kata Kepala Desk Nusantara Metro TV M Hafizni dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh DPP Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Masyarakat diminta mengkonsumsi informasi dari media massa yang sudah berbadan hukum. Sebab, informasi yang disampaikan sudah melalui tahap verifikasi dan bisa digugat. Berbeda dengan informasi yang beredar di medsos.
Informasi yang disampaikan media massa yang berbadan hukum juga berasal dari narasumber yang kredibel. Mereka dianggap memiliki wawasan pengetahuan terkait topik yang bahas.
"Misal tentang virus korona. Mungkin kepada dokter atau kepada Menteri Kesehatan dan lain sebagainya," ujar dia.
Masyarakat dituntut selektif memilih informasi yang beredar terkait wabah virus korona. Sebab, situasi ini dimanfaatkan sebagian pihak tak bertanggungjawab menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Polri telah menangani ratusan kasus hoaks virus korona (covid-19) hingga Selasa, 26 Mei 2020. Penindakan kasus dilakukan di seluruh Indonesia.
"Ada sebanyak 104 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2020.
Jakarta: Masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial (medsos). Masyarakat harus mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Bapak-bapak yang menggunakan media sosial jangan percaya dulu, lakukan verifikasi. Cek dari berbagai sumber dan lain sebagainya," kata Kepala Desk Nusantara Metro TV M Hafizni dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh DPP Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Masyarakat diminta mengkonsumsi informasi dari media massa yang sudah berbadan hukum. Sebab, informasi yang disampaikan sudah melalui tahap verifikasi dan bisa digugat. Berbeda dengan informasi yang beredar di medsos.
Informasi yang disampaikan media massa yang berbadan hukum juga berasal dari narasumber yang kredibel. Mereka dianggap memiliki wawasan pengetahuan terkait topik yang bahas.
"Misal tentang virus korona. Mungkin kepada dokter atau kepada Menteri Kesehatan dan lain sebagainya," ujar dia.
Masyarakat dituntut selektif memilih informasi yang beredar terkait wabah virus korona. Sebab, situasi ini dimanfaatkan sebagian pihak tak bertanggungjawab menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Polri telah menangani ratusan kasus hoaks virus korona (covid-19) hingga Selasa, 26 Mei 2020. Penindakan kasus dilakukan di seluruh Indonesia.
"Ada sebanyak 104 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)