Jakarta: Ombudsman RI merima 1.488 laporan dari warga hingga 16 Juni 2020. Sebanyak 1.242 keluhan, atau 83,5 persen total laporan masuk, terkait bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi.
"Proses tindak lanjut selain komunikasi langsung dengan kementerian atau lembaga terkait, juga dengan dengan perwakilan di daerah," ujar anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 18 Juni 2020.
Kendala yang dilaporkan di antaranya akibat masalah pendataan. Pemerintah umumnya menggunakan data sebelum covid-19 melanda. Jumlah penerima bansos yang semakin banyak akhirnya terlewat. Ombudsman mendorong pendataan terus dilakukan.
Masih seputar data, Ombudsman melihat data yang tak diperbarui memicu bansos salah sasaran. Beberapa laporan yang diterima menyebut pejabat pun menerima bansos.
"Ada pejabat desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) Kabupaten yang mendapatkan bansos," ia mencontohkan.
Mereka sempat menerima bansos tahap I. Namun, mereka akhirnya mundur sebagai penerima. Beberapa di antaranya bahkan mengembalikan bansos tersebut.
"Jadi memang pengawasan penting karena ada hal-hal yang disengaja, kadang tidak. Tapi (Ombudsman menemukan) terjadi penyimpangan atau maladministrasi," simpul dia.
Jakarta: Ombudsman RI merima 1.488 laporan dari warga hingga 16 Juni 2020. Sebanyak 1.242 keluhan, atau 83,5 persen total laporan masuk, terkait bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi.
"Proses tindak lanjut selain komunikasi langsung dengan kementerian atau lembaga terkait, juga dengan dengan perwakilan di daerah," ujar anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 18 Juni 2020.
Kendala yang dilaporkan di antaranya akibat masalah pendataan. Pemerintah umumnya menggunakan data sebelum covid-19 melanda. Jumlah penerima bansos yang semakin banyak akhirnya terlewat. Ombudsman mendorong pendataan terus dilakukan.
Masih seputar data, Ombudsman melihat data yang tak diperbarui memicu bansos salah sasaran. Beberapa laporan yang diterima menyebut pejabat pun menerima bansos.
"Ada pejabat desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) Kabupaten yang mendapatkan bansos," ia mencontohkan.
Mereka sempat menerima bansos tahap I. Namun, mereka akhirnya mundur sebagai penerima. Beberapa di antaranya bahkan mengembalikan bansos tersebut.
"Jadi memang pengawasan penting karena ada hal-hal yang disengaja, kadang tidak. Tapi (Ombudsman menemukan) terjadi penyimpangan atau maladministrasi," simpul dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)