Jakarta: Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tak melarang siswa SMA/SMK ikut turun ke jalan menyuarakan aspirasi menolak sejumlah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Dengan catatan demonstrasi taat aturan dan tak melanggar hukum.
"Kami menghimbau bagi para pelajar yang akan mengikuti demontrasi untuk mengikuti arahan dan komando dari kakak mahasiswa yang tergabung dama BEM SI," kata Ketua Umum Forum Osis/MPK Jakarta Barat, Muhammad di keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 7 Okotber 2019.
Para siswa diminta mengikuti instruksi seniornya yaitu mahasiswa yang lebih mengerti substansi tuntutan. Dia mengingatkan para siswa agar tidak mudah ditunggangi pihak tak bertanggung untuk berbuat kerusuhan.
"Tidak membuat anarkis, melakukan vandalism, serta bertindak kriminal di sekitar area demontrasi," kata Muhammad.
Para siswa jangan mudah dihasut pihak-pihak yang sengaja justru ingin menciptakan kebencian terhadap aparat. Terlebih sampai bentrok berujung kontak fisik.
"Tidak menyerang aparat TNI/Polri dalam bentuk fisik atau psikis (kecuali untuk pertahanan diri atau diserang terlebih dahulu," katanya.
Menurut Muhammad, aksi demontrasi merupakan hak warga Indonesia. Warga diberikan kebebasan berpendapat, berserikat dan menyatakan pendapat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.
"Kami tidak berhak mendukung atau melarang para pelajar untuk mengikuti aksi demontrasi yang berlangsung. Namun kami mendukung upaya untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi yang ada di negara ini," pungkasnya.
Jakarta: Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tak melarang siswa SMA/SMK ikut turun ke jalan menyuarakan aspirasi menolak sejumlah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Dengan catatan demonstrasi taat aturan dan tak melanggar hukum.
"Kami menghimbau bagi para pelajar yang akan mengikuti demontrasi untuk mengikuti arahan dan komando dari kakak mahasiswa yang tergabung dama BEM SI," kata Ketua Umum Forum Osis/MPK Jakarta Barat, Muhammad di keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 7 Okotber 2019.
Para siswa diminta mengikuti instruksi seniornya yaitu mahasiswa yang lebih mengerti substansi tuntutan. Dia mengingatkan para siswa agar tidak mudah ditunggangi pihak tak bertanggung untuk berbuat kerusuhan.
"Tidak membuat anarkis, melakukan vandalism, serta bertindak kriminal di sekitar area demontrasi," kata Muhammad.
Para siswa jangan mudah dihasut pihak-pihak yang sengaja justru ingin menciptakan kebencian terhadap aparat. Terlebih sampai bentrok berujung kontak fisik.
"Tidak menyerang aparat TNI/Polri dalam bentuk fisik atau psikis (kecuali untuk pertahanan diri atau diserang terlebih dahulu," katanya.
Menurut Muhammad, aksi demontrasi merupakan hak warga Indonesia. Warga diberikan kebebasan berpendapat, berserikat dan menyatakan pendapat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.
"Kami tidak berhak mendukung atau melarang para pelajar untuk mengikuti aksi demontrasi yang berlangsung. Namun kami mendukung upaya untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi yang ada di negara ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)