Jakarta: Pemerintah mengultimatum 390 pencari suaka di Gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka diminta pindah hingga Senin, 9 September 2019.
"Tadi hasil rapat dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto), Kemensos (Kementerian Sosial), dan UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) sampai hari Senin," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri saat dihubungi, Kamis, 5 September 2019.
Menurut dia, jika pencari suaka menolak pindah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam. Yang jelas, kata Taufan, Pemprov DKI tidak akan menyediakan penampungan lagi.
Taufah menyebut UNHCR belum bisa mengemukakan solusi dalam rapat tersebut. UNHCR pun diminta segera menyelesaikan masalah administrasi. "Kita kasih waktu UNHCR biar bernegosiasi dengan pengungsi itu," ujar dia.
Dia berharap pencari suaka mengindahkan imbauan tersebut. Jika masih ada beberapa orang yang bandel, pihaknya akan terus memberi imbauan sambil memikirkan solusi pemindahan.
Sementara itu, mekanisme penanganan pencari suaka tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Menko Polhukam diberi mandat sebagai koordinator.
"Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) menyampaikan data dan laporan pengungsi serta pertimbangan kepada Menko Polhukam," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator Polhukam Chairul Anwar.
Chairul menyebut penanganan penemuan keadaan darurat di laut diserahkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penyediaan penampungan sementara menjadi tugas pemerintah kota dan kabupaten.
"Untuk pengawasan (diurus) imigrasi. Untuk pengamanan itu (urusan) kepolisian," ucap dia.
Chairul menyebut UNHCR rencananya bakal membantu mencari tempat tinggal baru bagi pencari suaka. Pengawasan pencari suaka di luar penampungan pun menjadi tanggung jawab imigrasi.
Jakarta: Pemerintah mengultimatum 390 pencari suaka di Gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka diminta pindah hingga Senin, 9 September 2019.
"Tadi hasil rapat dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto), Kemensos (Kementerian Sosial), dan UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) sampai hari Senin," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri saat dihubungi, Kamis, 5 September 2019.
Menurut dia, jika pencari suaka menolak pindah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam. Yang jelas, kata Taufan, Pemprov DKI tidak akan menyediakan penampungan lagi.
Taufah menyebut UNHCR belum bisa mengemukakan solusi dalam rapat tersebut. UNHCR pun diminta segera menyelesaikan masalah administrasi. "Kita kasih waktu UNHCR biar bernegosiasi dengan pengungsi itu," ujar dia.
Dia berharap pencari suaka mengindahkan imbauan tersebut. Jika masih ada beberapa orang yang bandel, pihaknya akan terus memberi imbauan sambil memikirkan solusi pemindahan.
Sementara itu, mekanisme penanganan pencari suaka tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Menko Polhukam diberi mandat sebagai koordinator.
"Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) menyampaikan data dan laporan pengungsi serta pertimbangan kepada Menko Polhukam," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator Polhukam Chairul Anwar.
Chairul menyebut penanganan penemuan keadaan darurat di laut diserahkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penyediaan penampungan sementara menjadi tugas pemerintah kota dan kabupaten.
"Untuk pengawasan (diurus) imigrasi. Untuk pengamanan itu (urusan) kepolisian," ucap dia.
Chairul menyebut UNHCR rencananya bakal membantu mencari tempat tinggal baru bagi pencari suaka. Pengawasan pencari suaka di luar penampungan pun menjadi tanggung jawab imigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)