Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Terbaru, Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Fatha Annisa • 13 Mei 2024 14:37
Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang dikhususkan untuk pekerja di Indonesia. Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah pemilik menonaktifkan kepesertaannya.
 
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran yang setiap bulannya dipotong dari gaji dari perusahaan. Program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
 
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pengguna BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT yang dimiliki. Saldo tersebut pun bisa dicairkan, setelah pemilik menonaktifkan kepesertaannya.
 
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak artikel ini untuk lebih jelasnya.
 

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja biasanya menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah keluar dari pekerjaan, baik karena di-PHK atau mengundurkan diri. Sebelum mulai memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, Sobat Medcom perlu menyiapkan persyaratan berikut ini:
 
  1. Sudah tidak bekerja
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta
  4. Fotokopi KK
  5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
 
Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
 

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sobat Medcom dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup temui petugas dan sampaikan tujuan kedatangan ke kantor tersebut. Llau, serahkan persyaratan yang sudah disiapkan. Nantinya, petugas akan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
 
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sebelum melakukan penonaktifan, pastikan Sobat Medcom sudah berkoordinasi dengan perusahan. Setelahnya, ikuti langkah berikut:
 
  1. Masuk menggunakan ID dan kata sandi.
  2. Pilih perusahaan.
  3. Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
  4. Pilih ‘action’ dan opsi ‘nonaktifkan pekerja’.
  5. Konfirmasi penonaktifan.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK

 

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perusahaan

  1. Laporkan kepergian karyawan kepada perusahaan.
  2. Tim HR akan memproses penonaktifan.
  3. Karyawan harus mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tunggu hingga proses selesai.
  5. Karyawan dapat mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan.
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan