Sebanyak 15 kepala daerah yang terdiri dari 2 gubernur, 6 wali kota dan 7 bupati, akan menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII yang dilaksanakan di Kota Surabaya, Kamis, 25 April 2024.
Kepala daerah yang akan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha antara lain Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Bojonegoro 2018-2023 Anna Mu’awanah.
| Baca juga: Dampak Bupati Jadi Tersangka, 491 ASN Pemkab Sidoarjo ke Jabatan Semula |
Apa itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha?
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Surabaya, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan oleh presiden kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas prestasi yang telah dicapai.Penilaian untuk penghargaan ini didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan keputusan presiden. Tanda kehormatan ini derajatnya tidak berbeda dengan Satyalancana lain.
Sementara itu, Dasar hukum penghargaan ini adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
| Baca juga: Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Segini Kekayaan Prabowo-Gibran |
Syarat Umum Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Tidak semua kepala daerah bisa menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Syarat umum penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berdasarkan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Merujuk pada Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010, berikut syarat khusus penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha:- Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah
- Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News