Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

ASN Bisa WFH Pada 16-17 April, Begini Aturannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 14 April 2024 10:09
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan menerapkan kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu diterapkan untuk manajemen selama arus balik lebaran.
 
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pengkombinasian WFO dan WFH ini berlaku selama dua hari. Yakni, pada 16 dan 17 April 2024.

Aturan WFH bagi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik menerapkan WFO 100 persen.
 
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu, 13 April 2024.
 
Baca juga: 
Menko PMK Sebut WFH Dua Hari Hanya Berlaku untuk ASN
 

Contoh ASN yang Boleh WFH

Anas mencontohkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.
 
Sedangkan untuk layanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
 
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan