Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir saat acara halal bi halal pimpinan pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir saat acara halal bi halal pimpinan pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan.

Muhammadiyah Kaji Manfaat dan Mudarat Kelola Tambang

M Rodhi Aulia • 02 Juli 2024 16:53
Jakarta: Muhammadiyah belum mengeluarkan keputusan terkait tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah. Muhammadiyah sedang melakukan kajian.
 
"Sesuai apa yang disampaikan Sekum semua terus dikaji Muhammadiyah tentang manfaat dan mudaratnya," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Yogyakarta, Selasa 2 Juli 2024.
 
Menurut Haedar, pengelolaan tambang merupakan bagian dari aspek perekonomian. Pengelolaan seharusnya sejalan dengan konstitusi dan berujung pada kesejahteraan rakyat. 

Baca juga: Kokam Komitmen Menjaga Muruah dan Aset Muhammadiyah
 
"Urusan tambang dan lain-lain harus dibangun sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bangsa rakyat dan harus mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar Haedar.
 
Haedar menambahkan peningkatan aspek perekonomian juga harus memerhatikan aspek lingkungan dan budaya. Aspek ini mutlak diperhatikan.
 
"Dalam membangun apapun, usahakan semaksimal mungkin dengan sistem terbaik dan jangan menimbulkan kerusakan kerusakan lingkungan, kerusakan sosial budaya, dan sebagainya," tegas Haedar.
 
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan apapun terkait izin tambang. Pasalnya belum ada rapat pleno pimpinan mengenai hal tersebut.
 
"Terkait dengan pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah belum membahas di dalam Pleno dan belum ada keputusan apapun terkait tambang,” tulis Abdul uMu'ti lewat akun X, Kamis 27 Juni 2024.
 
Sebagai informasi aturan yang mengatur peluang badan usaha milik Ormas keagamaan dalam mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Ormas diberikan penawaran prioritas untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan