Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari jabatannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
Dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini, pengadu merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Sementara teradu, hanya Hasyim.
DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan putusan ini. Jokowi diberi waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Heddy.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari jabatannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.
Dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini, pengadu merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Sementara teradu, hanya Hasyim.
DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan putusan ini. Jokowi diberi waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Heddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)