Xpander tabrak Porsche di showroom, foto: kolase
Xpander tabrak Porsche di showroom, foto: kolase

Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Xpander Tabrak Porsche, Ini Kata Polisi

Adri Prima • 19 Maret 2024 12:16
Jakarta: Kasus Xpander tabrak Porsche yang terpajang di showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masih menjadi perbincangan hangat. Terbaru, ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan pengemudi Xpander ketika menabrak showroom tersebut.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho tidak menampik unsur kesengajaan. Namun pihaknya belum mau membeberkan secara rinci.
 
"Kita masih dalami informasi tersebut (kesengajaan). Kita masih lakukan pemeriksaan," kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan. 

Namun, kesimpulan sementara hasil penyelidikan adalah benar pengemudi Xpander berinisial JS memang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi. 
 
"Pada saat diamankan bau minuman beralkohol. Dan menerangkan dia itu pagi di rumahnya karena berdekatan TKP minum-minuman keras dan pada saat lewat di situ dia dalam kondisi yang mungkin di tengah pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali," terangnya. 
 
Baca juga: Lagi-lagi Xpander! Kemarin Tabrak Porsche, Terbaru Tabrak Cafe hingga Berkeping-keping
 

Pengemudi Xpander jadi tersangka


Pengemudi mobil Xpander JS, 42, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat insiden tersebut, JS tak hanya merusak mobil Porsche 911 GT3, ia juga merusak pintu kaca depan showroom Ivan's Motor di PIK 2.
 
Berdasarkan keterangan saksi, Xpander tersebut tadinya datang dari arah jalan raya, lalu masuk ke area showroom dan langsung menabrakkan mobilnya.
 
Atas tindakannya yang merugikan pihak lain, JS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 200 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang tindak pidana yang dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang berdasarkan Pasal 200 ke-1 KUHP, dengan hukuman dipidana penjara selama 6 bulan.
 
Sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain yakni penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan